Tanah Taman Nasional Kerinci Dijual, Pertamina Terlibat?
Editor
Anton Septian
Minggu, 22 November 2015 11:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Desa Bintang Marak, Kerinci, Jambi, Halwati, diduga memalsukan surat keterangan tanah (SKT) pada tanah yang berada di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Surat ini kemudian digunakan untuk menjual tanah di kawasan TNKS kepada PT Pertamina Geothermal Energy (PGE).
Ketua Kerapatan Adat Depati Nyato Desa Talang Kemuning dan Bintang Marak, Hamdani, mengatakan hal ini mulai tercium akhir Oktober 2015. "Kami rencana mau mengecek batas hutan masyarakat adat, tapi kami lihat lahan sudah dipetak-petakkan," kata Hamdani saat dihubungi, Sabtu, 21 November 2015.
Dalam kasus ini, Hamdani menjelaskan bahwa Kepala Desa Halwati hanya mengesahkan SKT. Berdasarkan keputusan adat pada Oktober 2014, tanah dikembalikan kepada masyarakat adat dan tidak menjadi milik pihak mana pun. "Yang menjual itu Dahlan, kepala desa sebelumnya, tapi yang merekayasa diduga Ibu Kades," ujarnya.
BACA:
Tanah Taman Nasional Dibeli Pertamina, Adat Usir Kepala Desa
Tanah Taman Nasional Dibeli Pertamina, Kades Diduga Rekayasa
PGE, kata Hamdani, mengklaim membeli tanah tersebut berdasarkan dokumen yang sah. "Tapi dokumen itu, kan, bermasalah. Seolah-olah PGE melindungi pembuatan SKT palsu dan menutupi persekongkolan," tuturnya.
Hamdani menganggap Halwati melecehkan perjanjian adat yang melarang alih fungsi lahan yang mengandung cadangan air tersebut. "Ia melecehkan perjanjian itu, berdasarkan kesepakatan adat kemarin. Halwati akhirnya dikucilkan. Sampai mengakui kesalahan, ya, kami terima kembali," ucapnya.
Terkait dengan SKT tersebut, Hamdani melihat beberapa kejanggalan. Pertama, Kepala Desa DD harus dipertanyakan karena surat keterangan tanah disebut dibuat pada 1980. Namun surat yang ada sekarang seperti diketik dengan komputer. Kedua, umur DD dalam surat tertulis 18 tahun, sementara ia kelahiran tahun 1970. "Harusnya pada 1980 umurnya 10 tahun," katanya.
"Banyak kejanggalan. Saya sebagai masyarakat biasa sedikit mengerti dan langsung menyampaikan dugaan rekayasa surat kepemilikan hutan rimba itu ke kepolisian," ujarnya.
ARKHELAUS W.