SIDANG SUAP: Rio Capella Mau Kontak Jaksa Agung, Ternyata..  

Reporter

Editor

Yuliawati

Senin, 9 November 2015 13:45 WIB

Mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella sebelum menjalani sidang perdananya di pengadilan Tipikor, Jakarta, 9 November 2015. Sidang beragenda pembacaan dakwaan atas kasus dugaan penerimaan suap bansos Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, terdakwa kasus suap, Patrice Rio Capella, bertemu dengan Evy Susanti dan Fransisca Insani Rahesti alias Sisca di hotel Kartika Chandra, Jakarta Pusat, 22 Mei 2015.

Dalam perjumpaan itu, Rio mengatakan kepada Evy bahwa dirinya akan menjalin komunikasi dengan Jaksa Agung sepulang umrah. Rio juga mengatakan semenjak islah, semua pihak jadi cooling down.

BACA: SKANDAL SUAP GATOT: Rio Capella Dianggap Langgar Etika DPR

Namun, sepulang umrah pada 3 Juni 2015, Rio mendapat teguran dari Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Paloh mengetahui Rio bertemu Evy. "Surya Paloh menyesalkan mengapa terdakwa menemui Evy Susanti," kata jaksa penuntut umum Yudi Kristiana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 9 November 2015.

Menurut jaksa, keterkaitan Patrice Rio dengan kasus Evy Susanti dan suaminya, Gatot Pujo Nugroho, bermula dari permintaan Gatot dan Evy. Gatot adalah Gubernur Sumatera Utara (kini nonaktif) yang terlilit dugaan korupsi dana bantuan sosial dan dana hibah di Provinsi Sumatera Utara.

BACA: SKANDAL SUAP GATOT: Inilah Pesan WhatsApp Rio Capella-Sisca

Penyelidikan itu ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, kemudian diambil alih Kejaksaan Agung. Alasan Gatot menghubungi Rio adalah ingin meminta Rio mengamankan kasus itu. "Caranya, meminta Rio melobi Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, untuk menghentikan penyelidikan kasus itu," seperti tertuang dalam dakwaan.

Gatot menilai Rio punya kapasitas. Karena, Rio saat itu adalah anggota DPR Komisi Hukum yang bermitra dengan lembaga hukum termasuk Kejaksaan Agung. Selain anggota DPR, Rio juga adalah Sekretaris Jenderal Partai NasDem. Sama seperti Jaksa Agung Prasetyo, yang juga dari NasDem.

SIMAK: PENGAKUAN ISTRI GATOT: Cari Duit untuk Rio Capella

Gatot juga meminta Rio memfasilitasi dirinya bertemu dengan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Gunanya untuk didamaikan (islah) dengan wakilnya di pemerintah Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi. Pertemuan itu benar terjadi.

Gatot dan Evy memberikan duit kepada Rio senilai Rp 200 juta, melalui perantara Fransisca Insani Rahesti. Fransisca adalah kawan lama Rio yang juga bermagang di kantor pengacara Otto Cornelis Kaligis.

BERITA MENARIK
Lihat, 14 Seleb Tanpa Make-Up, Masih Cantik? Jangan Kaget
Geger Uang Lobi Jokowi Ketemu Obama: Ini Reaksi Istana


Selanjutnya: Patrice Rio Capella menjalani sidang...

<!--more-->

Patrice Rio Capella, 46 tahun, menjalani sidang pembacaan dakwaan hari ini. Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Rio menerima hadiah atau janji berupa uang tunai sebesar Rp 200 juta. Uang ini diduga berasal Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya, Evy Susanti. Melalui perantara Fransisca Insani Rahesti, sahabat Rio.

BACA: SKANDAL SUAP GATOT: Rio Capella Buka-bukaan Soal Uang Sisca

Jaksa mendakwa Rio dengan dua pasal. Pertama, Pasal 12 huruf a Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rio menjadi tersangka kasus ini pada Kamis, 15 Oktober 2015. Gatot Pujo dan Evy pun ikut menjadi tersangka. Rio resmi ditahan KPK pada Jumat, 23 Oktober 2015. Semenjak jadi tersangka, Rio mengundurkan diri sebagai anggota DPR, anggota Partai NasDem, dan Sekretaris Jenderal Partai NasDem.

SIMAK: SKANDAL SUAP GATOT: Rio Capella Akui Terima Rp 200 Juta, tapi

Nama Rio terungkap setelah penyidik KPK mengembangkan perkara Gatot dan Evy yang pertama. Yakni, dugaan suap terhadap majelis hakim dan seorang panitera di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Kasus ini masih berkaitan dengan dugaan korupsi dana bansos Gatot itu. Ceritanya, anak buah Gatot melalui pengacaranya, Otto Cornelis Kaligis, menggugat PTUN Medan agar menghentikan penyelidikan korupsi dana bansos di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

BACA: Rio Capella Terima Duit di Dekat Kantor Partai NasDem

PTUN Medan menerima sebagian gugatan itu. Namun, pada 9 Juli 2015, KPK mengungkap adanya suap-menyuap terhadap hakim dan panitera yang memutus perkaranya. Kasus ini menyeret pengacara kondang OC Kaligis untuk diadili di pengadilan.

Pengembangan kasus ini pun terus berlanjut. Selain diduga menyuap hakim dan panitera, serta anggota DPR Patrice Rio, Gatot kini disangka lagi menyogok puluhan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara. Demi mengamankan kasusnya, dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan.

REZKI ALVIONITASARI

BERITA MENARIK
Lihat, 14 Seleb Tanpa Make-Up, Masih Cantik? Jangan Kaget
Geger Uang Lobi Jokowi Ketemu Obama: Ini Reaksi Istana

Berita terkait

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

3 jam lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

4 jam lalu

4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

Empat pejabat di Kementerian Pertanian kompak menjawab terpaksa memenuhi permintaan Syahrul Yasin Limpo karena takut dipecat atau dimutasi.

Baca Selengkapnya

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

8 jam lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

9 jam lalu

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

9 jam lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Disebut Minta Honor Narasumber Rp10 Juta padahal Maksimal Rp4 Juta

9 jam lalu

Syahrul Yasin Limpo Disebut Minta Honor Narasumber Rp10 Juta padahal Maksimal Rp4 Juta

Bendahara Dirjen PSP Kementerian Pertanian mengaku diminta menyiapkan Rp10 juta untuk honor Syahrul Yasin Limpo sebagai narasumber

Baca Selengkapnya

Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

9 jam lalu

Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

Momentum pindah dukungan Gus Muhdlor saat pilpres ditengarai dipengarui kasus korupsi yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya

Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

9 jam lalu

Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

Asisten Pidsus Kejati Sumbar Hadiman menjelaskan pemanggilan Bupati Solok Selatan itu terkait kasus dugaan korupsi penggunaan hutan negara tanpa izin.

Baca Selengkapnya

Kasus Gazalba Saleh Bekas Hakim MA, Korupsi hingga Penggunaan Identitas Palsu

10 jam lalu

Kasus Gazalba Saleh Bekas Hakim MA, Korupsi hingga Penggunaan Identitas Palsu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, telah mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

10 jam lalu

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi

Baca Selengkapnya