Majelis Hakim Pemutus Pollycarpus Diadukan ke Komisi Yudisial
Reporter
Editor
Minggu, 25 Desember 2005 12:37 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mohamad Assegaf, pengacara Pollycarpus menyatakan akan segera melaporkan majelis hakim Jakarta Pusat yang menjatuhkan pidana 14 tahun kepada Polly dalam perkara pembunuhan aktivis Munir kepada Komisi Yudisial. "Hari Senin atau Selasa akan kami laporkan karena salinan putusan baru diterima Jumat kemarin,"kata Assegaf.Assegaf akan melaporkan hakim Jakarta Pusat karena dia menduga adanya intervensi-intervensi dari pihak lain. Sehingga hakim tidak bebas dalam membuat keputusan. "Putusan yang diambil sangat mencolok kekeliruan dan kesalahannya,"ujarnya. Kekeliruan dan kesalahan dalam putusan hakim tersebut diantaranya tentang motivasi Polly membunuh Munir serta arsen yang dicampur ke dalam orange juice (welcome drink) menjadi arsen yang ditaburkan ke dalam mie goreng. Dalam dakwaan tersebut Polly digambarkan sebagai sosok yang nasionalis, sehingga Munir yang mempunyai suara vokal dinilainya dapat memecah belah bangsa Indonesia. Polly adalah seorang penerbang, waktu di darat paling dua-tiga hari, itu saja habis untuk keluargannya. "Mana ada waktu dia memikirkan Munir,"kata Assegaf. Mengenai arsen yang dicampur orange juice (welcome drink) yang tiba-tiba digantikan dengan arsen yang ditaburkan di atas mie goreng, Assegaf mengatakan itu hal yang tidak masuk akal. "Coba arsen ditaburkan ke mie pasti langsung dimuntahkan,"ujarnya.Pernyataan dari polisi, yang meminta Polly memberikan informasi kepada polisi, Assegaf menyatakan statement tersebut yang tidak fair. "Ini menunjukkan polisi menuduh Polly menyembunyikan sesuatu,"katanya.Andri Setyawan