Buruh Mojokerto Anggap Jokowi-JK Lebih Kejam Dibanding Orba

Reporter

Selasa, 20 Oktober 2015 19:07 WIB

Pengunjuk rasa membawa poster bertuliskan tuntutan saat melakukan aksi di depan Istana Negara, Jakarta, 15 Oktober 2015. Mereka juga menuntut pembatalan penetapan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Mojokerto – Tepat satu tahun masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, buruh di Kabupaten Mojokerto berunjuk rasa menolak Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan. Buruh menganggap poin-poin dalam rancangan peraturan pemerintah tersebut lebih kejam dibanding era Orde Baru.

“Di masa Orde Baru, Soeharto masih melibatkan buruh melalui perundingan tripartit antara buruh, pengusaha, dan pemerintah dalam menentukan upah minimum,” kata Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Mojokerto Ardian Safendra, Selasa, 20 Oktober 2015.

Menurut dia, jika Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan ditetapkan, tidak ada lagi perundingan antara serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah, yang selama ini dilakukan melalui forum Dewan Pengupahan di tiap kabupaten/kota. “Komponen kebutuhan hidup layak sebagai salah satu faktor untuk menentukan besaran upah juga tidak akan dipakai lagi,” katanya.

Berdasarkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan, upah buruh akan dihitung berdasarkan upah minimum provinsi tahun sebelumnya, ditambah persentase inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. “Jika diterapkan, kenaikan upah buruh hanya sekitar 10 persen dan ini sangat kecil,” ujarnya.

Topik Pilihan: Setahun Jokowi-JK

Ardian menengarai ada agenda tersembunyi dari pengusaha di balik rancangan peraturan pemerintah tersebut. Kepentingan pengusaha, kata dia, agar bisa menggaji buruh dengan murah.

Aktivis buruh lainnya, Ipang Sugiasmoro, menilai Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan, yang masuk Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV pemerintah Jokowi-JK, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Setiap buruh berhak atas penghasilan dan penghidupan yang layak. Instrumen untuk mewujudkannya adalah melalui perhitungan kebutuhan hidup layak,” ucapnya.

Namun, dengan penghitungan baru yang diatur dalam rancangan peraturan pemerintah tersebut, tidak ada lagi perhitungan kebutuhan hidup layak sebagai salah satu faktor penentuan upah mininimun kota/kabupaten. “Ini jelas melanggar konstitusi,” katanya.

ISHOMUDDIN

Berita terkait

Harta Kekayaan Megawati, SBY, dan Jokowi Saat Akhir Menjabat Presiden RI, Siapa Paling Tajir?

33 hari lalu

Harta Kekayaan Megawati, SBY, dan Jokowi Saat Akhir Menjabat Presiden RI, Siapa Paling Tajir?

Harta kekayaan Jokowi Rp 95,8 miliar selama menjabat. Bandingkan dengan harta kekayaan presiden sebelumnya, Megawati dan SBY. Ini paling tajir.

Baca Selengkapnya

Pendukung Bersorak Setiap Prabowo Sebut Nama Titiek Soeharto, Ini Profil Anak Keempat Presiden RI ke-2

18 Februari 2024

Pendukung Bersorak Setiap Prabowo Sebut Nama Titiek Soeharto, Ini Profil Anak Keempat Presiden RI ke-2

Setiap kali Prabowo menyebut nama Titiek Soeharto, pendukungnya bersorak. Berikut profil pemilik nama Siti Hediato Hariyadi.

Baca Selengkapnya

Masa-masa Akhir Jabatan Presiden RI dari Sukarno hingga Jokowi, Beberapa Berakhir Tragis

13 Februari 2024

Masa-masa Akhir Jabatan Presiden RI dari Sukarno hingga Jokowi, Beberapa Berakhir Tragis

Tujuh Presiden RI miliki cerita pada akhir masa jabatannya. Sukarno, Soeharto, BJ Habibie, Gus Dur, Megawati, SBY, dan Jokowi punya takdirnya.

Baca Selengkapnya

Sejak Kapan Megawati Menjadi Ketua Umum PDIP?

11 Januari 2024

Sejak Kapan Megawati Menjadi Ketua Umum PDIP?

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bisa disebut sebagai ketua umum partai terlama di negeri ini. Sejak kapan?

Baca Selengkapnya

Mengenang Gus Dur: Berikut Profil, Pemikiran, hingga Prosesi Pemakamannya

1 Januari 2024

Mengenang Gus Dur: Berikut Profil, Pemikiran, hingga Prosesi Pemakamannya

Genap 14 tahun kepergian Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Berikut kilas balik profil dan perjalanannya sebagai ulama dan presiden ke-4 RI.

Baca Selengkapnya

Catatan 10 Tahun Terakhir Pertemuan Jokowi - SBY, Terakhir di Istana Bogor

5 Oktober 2023

Catatan 10 Tahun Terakhir Pertemuan Jokowi - SBY, Terakhir di Istana Bogor

Pada 2 Oktober 2023, Presiden Jokowi bertemu Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ini catatan pertemuan mereka.

Baca Selengkapnya

Megawati Haqul Yakin Ganjar Jadi Presiden RI ke-8, Jokowi: Habis Dilantik Besoknya Langsung...

2 Oktober 2023

Megawati Haqul Yakin Ganjar Jadi Presiden RI ke-8, Jokowi: Habis Dilantik Besoknya Langsung...

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden Jokowi meyakini Ganjar Pranowo menang Pemilu 2024 dan menjadi Presiden RI ke-8.

Baca Selengkapnya

Mr Assaat Gelar Datuk Mudo 9 Bulan Pernah Jadi Presiden RI, Tandatangannya Buat UGM Berdiri

19 September 2023

Mr Assaat Gelar Datuk Mudo 9 Bulan Pernah Jadi Presiden RI, Tandatangannya Buat UGM Berdiri

Mr Assaat pernah menjadi acting Presiden RI selama 9 bulan pada 1949-1950. Tanpa kepemimpinannya, Indonesia mungkin saja direbut kembali Belanda.

Baca Selengkapnya

74 Tahun SBY: Presiden Pertama Pemilu Langsung, Pernah Jadi Tokoh Berbahasa Lisan Terbaik

9 September 2023

74 Tahun SBY: Presiden Pertama Pemilu Langsung, Pernah Jadi Tokoh Berbahasa Lisan Terbaik

Hari ini, 9 September 1949 Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY lahir di Pacitan, Jawa Timur. SBY merupakan Presiden Indonesia ke-6 selama 2 periode.

Baca Selengkapnya

Hari Jadi Kota Mojokerto, Pemkot Gelar Pesta Rakyat

20 Juni 2023

Hari Jadi Kota Mojokerto, Pemkot Gelar Pesta Rakyat

Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto akan menggelar pesta rakyat di Alun-alun Kota Mojokerto setelah dilaksanakan Upacara Hari Jadi ke-105 pada 20 Juni 2023.

Baca Selengkapnya