4 Hakim MK Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 15 Oktober 2015 09:09 WIB

Polisi berjaga jelang sidang lanjutan gugatan Capres Prabowo Subianto di depan gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 8 Agustus 2014. REUTERS/Darren Whiteside

TEMPO.CO, Jakarta - Gerakan Mahasiswa Hukum Jakarta melaporkan empat orang hakim Mahkamah Konstitusi ke Polda Metro Jaya. Keempat hakim tersebut diduga menyalahgunakan wewenang dalam sidang putusan MK terkait kewenangan Komisi Yudisial untuk memilih hakim tingkat pertama.

“Kami melaporkan mereka atas dugaan adanya tindak pidana dalam Pasal 421 KUHP,” ujar Koordinator Umum GMHJ Lintar Fauzi, Kamis, 15 Oktober 2015.

Menurut Lintar, ada kejanggalan dalam sidang putusan MK pada 7 Oktober 2015. Dalam persidangan tersebut, terdapat konflik kepentingan antara pemohon, dalam hal ini Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), dengan tiga orang hakim yang berasal dari Mahkamah Agung (MA), yakni Manahan Sitompul, Suhartoyo, dan Anwar Usman.

“Dalam AD/ART IKAHI, hakim MA termasuk ke dalam keanggotaan IKAHI, sehingga kami melihat adanya conflict of interest,” ujar Lintar. Selain itu, Ketua MK Arief Hidayat juga dilaporkan karena membiarkan hal itu terjadi.

Lintar mengaku sudah menyampaikan keberatannya secara lisan terkait potensi konflik kepentingan tersebut dalam persidangan. Namun majelis hakim tidak merespons. “Padahal, para hakim ini telah melanggar Pasal 17 Ayat 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,” ujar Lintar.

Lintar merasa dirugikan dengan adanya keputusan tersebut. Sebab, apabila proses penyeleksian hakim tidak melibatkan KY, maka seleksi akan terkesan tertutup. “Seperti seleksi hakim industrial yang dilaksanakan pada beberapa waktu lalu, Mahkamah Agung tidak melakukan sosialiasi kepada publik,” katanya.

Apabila keempat hakim tersebut terbukti telah melanggar Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, keempatnya dapat dijatuhi dengan hukuman penjara maksimal empat tahun. “Atau jika berdasarkan Pasal 17 UU Kehakiman, mereka dapat diberikan sanksi administratif. Putusannya pun akan batal demi hukum,” katanya.

Pada 7 Oktober 2015, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan IKAHI untuk tidak memberikan wewenang kepada Komisi Yudisial untuk memilih hakim tingkat pertama. Berdasarkan putusan pengadilan, proses seleksi pengangkatan hakim baik di Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Tata Usaha Negara hanya akan dilakukan oleh Mahkamah Agung.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Berita terkait

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

6 jam lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

6 jam lalu

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.

Baca Selengkapnya

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

8 jam lalu

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

9 jam lalu

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

22 jam lalu

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.

Baca Selengkapnya

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

1 hari lalu

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

1 hari lalu

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

1 hari lalu

Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

Hakim MK Saldi Isra menegur sejumlah pemohon sengketa pileg yang tidak hadir dalam sidang pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

1 hari lalu

Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

Sengketa Pileg 2024 di MK tidak hanya sekadar proses hukum, tetapi juga merupakan cerminan dari dinamika politik dan demokrasi di Indonesia. Apa saja gugatannya?

Baca Selengkapnya

MK Siapkan 3 Panel untuk Sengketa Pileg, ini Komposisi Hakimnya

1 hari lalu

MK Siapkan 3 Panel untuk Sengketa Pileg, ini Komposisi Hakimnya

Hari ini MK mulai menyidangkan sengketa pileg.

Baca Selengkapnya