MKD: Kalau Melanggar Kode Etik, Ivan Haz Bisa Dipecat

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Senin, 5 Oktober 2015 16:29 WIB

Fanny Safriansyah (Ivan Haz). DPR.go.id

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang menyatakan anggota DPR Fraksi PPP Fanny Safriansyah alias Ivan Haz dapat dikenai sanksi pemecatan sebagai anggota legislatif terkait kasus dugaan penganiayaan pembantu rumah tangga. "Bisa, dong, kan sebagai anggota DPR dia harus menjaga citranya sebagai wakil rakyat. Kalau dipanggil kepolisian dan dia melanggar kode etik bisa dipecat," kata Junimart Girsang di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 5 Oktober 2015.

Menurut Junimart, kasus kekerasan terhadap asisten rumah tangga itu merupakan perkara pidana yang menjadi ranah pihak berwajib untuk menyelidikinya. Namun karena Ivan adalah anggota legislatif, maka kasus itu juga menjadi ranah Mahkamah Kehormatan Dewan untuk menyelidikinya karena terkait dengan kode etik anggota DPR.

"Kalau perkara pidana biar diusut pihak berwajib. Kami mengurusi masalah etik," kata Junimart.

Karena itu, MKD akan melakukan penyelidikan mulai hari ini, Senin, 5 Oktober 2015. Hasil penyelidikan itu nanti akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dibahas bersama. Kemudian Ivan Haz akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Sebelumnya, Ivan Haz dilaporkan oleh T, pekerja rumah tangga sekaligus pengasuh bayi yang bekerja di kediamannya. T melaporkan Ivan Haz atas dugaan kekerasan terhadapnya.

DESTRIANITA K.

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

6 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

2 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

3 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

3 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

6 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

6 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya