Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali melambaikan tangan, saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 31 Agustus 2015. Dalam surat dakwaan setebal 147 halaman yang dibacakan oleh jaksa Penuntut Umum KPK, Suryadharma Ali terlibat dalam dua kasus yakni penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun Anggaran 2012-2013 dengan kerugian negara mencapai Rp 1,8 triliun. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi haji, Suryadharma Ali, menyatakan pemberitaan terkait dengan sisa kuota haji yang dibagikan kepada pejabat negara melenceng. “Pemberitaannya melenceng, seakan-akan saya memberikan kuota kepada pejabat gratis, itu salah. Mereka bayar semua. Tidak ada yang gratis,” kata Suryadharma Ali seusai putusan sela sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Selatan, Senin, 21 September 2015.
Menurut Suryadharma Ali, setiap tahun selalu ada kisaran 1-2 persen dari 211 ribu jemaah haji—di antaranya 194 ribu, yang langsung dikelola pemerintah, tidak berangkat karena sakit keras, meninggal, hamil, dan tidak mampu melunasi. Pemerintah wajib membayar akomodasi. Namun, kenyataannya, ada 2.000 jemaah yang tidak berangkat.
“Yang kurang 2.000 ini tidak bisa ditarik, itu permintaan Arab Saudi. Kuota yang tersisa ini diberikan ke berbagai pihak,” tutur Surya. “Pemberian sisa kuota ini dalam rangka mengurangi kerugian negara.”
Ditanya mengenai prioritas pemberian kuota haji kepada jemaah lanjut usia, Suryadharma Ali menyatakan implementasinya tidak semudah yang dijalankan. “Kalau sisanya dibuang kan mubazir, bisa-bisa dikurangin. Saya mohon doanya sajalah,” ujarnya.
Jaksa mendakwa mantan Menteri Agama itu telah merugikan negara sebesar Rp 27,28 miliar dan 17,96 juta riyal. Suryadharma disebut melakukan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji dan penggunaan dana operasional menteri.
Suryadharma Ali juga didakwa menyalahgunakan wewenang dengan memberangkatkan 180 petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dan 7 pendamping Amirul Hajj yang tidak sesuai dengan ketentuan. Ada juga 1.771 jemaah haji yang diberangkatkan tidak sesuai nomor antrean.