Suryadharma Ali: Bagi-bagi Kuota Haji Kurangi Negara Merugi  

Reporter

Editor

Anton Septian

Senin, 21 September 2015 16:59 WIB

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali melambaikan tangan, saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 31 Agustus 2015. Dalam surat dakwaan setebal 147 halaman yang dibacakan oleh jaksa Penuntut Umum KPK, Suryadharma Ali terlibat dalam dua kasus yakni penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun Anggaran 2012-2013 dengan kerugian negara mencapai Rp 1,8 triliun. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi haji, Suryadharma Ali, menyatakan pemberitaan terkait dengan sisa kuota haji yang dibagikan kepada pejabat negara melenceng. “Pemberitaannya melenceng, seakan-akan saya memberikan kuota kepada pejabat gratis, itu salah. Mereka bayar semua. Tidak ada yang gratis,” kata Suryadharma Ali seusai putusan sela sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Selatan, Senin, 21 September 2015.

Menurut Suryadharma Ali, setiap tahun selalu ada kisaran 1-2 persen dari 211 ribu jemaah haji—di antaranya 194 ribu, yang langsung dikelola pemerintah, tidak berangkat karena sakit keras, meninggal, hamil, dan tidak mampu melunasi. Pemerintah wajib membayar akomodasi. Namun, kenyataannya, ada 2.000 jemaah yang tidak berangkat.

“Yang kurang 2.000 ini tidak bisa ditarik, itu permintaan Arab Saudi. Kuota yang tersisa ini diberikan ke berbagai pihak,” tutur Surya. “Pemberian sisa kuota ini dalam rangka mengurangi kerugian negara.”

Ditanya mengenai prioritas pemberian kuota haji kepada jemaah lanjut usia, Suryadharma Ali menyatakan implementasinya tidak semudah yang dijalankan. “Kalau sisanya dibuang kan mubazir, bisa-bisa dikurangin. Saya mohon doanya sajalah,” ujarnya.

Jaksa mendakwa mantan Menteri Agama itu telah merugikan negara sebesar Rp 27,28 miliar dan 17,96 juta riyal. Suryadharma disebut melakukan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji dan penggunaan dana operasional menteri.

Suryadharma Ali juga didakwa menyalahgunakan wewenang dengan memberangkatkan 180 petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dan 7 pendamping Amirul Hajj yang tidak sesuai dengan ketentuan. Ada juga 1.771 jemaah haji yang diberangkatkan tidak sesuai nomor antrean.

FRISKI RIANA


Berita terkait

Tokoh yang Pernah Datang ke Ponpes Al Zaytun, dari Moeldoko hingga Suryadharma Ali

27 Juni 2023

Tokoh yang Pernah Datang ke Ponpes Al Zaytun, dari Moeldoko hingga Suryadharma Ali

Ponpes Al Zaytun tetap eksis sampai hari ini. Pernah didatangi tokoh-tokoh antara lain Moeldoko, Hendropriyono, Suryadharma Ali, hingga Ibas.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

5 Napi Korupsi Ini dapat Pembebasan Bersyarat, Ini Profil dan Kasusnya

10 September 2022

5 Napi Korupsi Ini dapat Pembebasan Bersyarat, Ini Profil dan Kasusnya

Eks Jaksa Pinangki, Patrialis Akbar, Zumi Zola, Suryadharma Ali, Ratu Atut napi korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Para Koruptor Ini Bebas Bersyarat secara Bersamaan

9 September 2022

Para Koruptor Ini Bebas Bersyarat secara Bersamaan

Para koruptor itu bekas jaksa, kepala daerah, juga menteri

Baca Selengkapnya

Zumi Zola, Patrialis Akbar, dan Suryadharma Ali Bebas Bersyarat

6 September 2022

Zumi Zola, Patrialis Akbar, dan Suryadharma Ali Bebas Bersyarat

Zumi Zola, Patrialis dan Suryadharma Ali mendekam di penjara khusus koruptor dengan vonis yang beragam.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya