Status Tersangka Pakai Batas Waktu Diajukan Uji Materi

Reporter

Selasa, 15 September 2015 16:29 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) mengajukan uji materi Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ke Mahkamah Konstitusi. Berkas permohonan diserahkan ke panitera mahkamah siang tadi.

"Penetapan tersangka tanpa batasan waktu dijadikan alat untuk menyandera demi kepentingan kekuasaan," kata Ketua Bidang Hukum FKHK, Syaugi Pratama, Selasa, 15 September 2015.

Ia mengatakan, KUHAP tak memberikan batas waktu yang tegas berapa lama seseorang layak menyandang status tersangka, bahkan meski proses kasusnya belum juga jelas. Pasal 50, hanya menggunakan frasa "segera" yang dapat diterjemahkan secara relatif oleh penyidik dan penuntut.

FKHK menilai, masyarakat kerap memberikan sanksi sosial yang berat bagi orang yang menyandang status tersangka, meski belum tentu terbukti. Salah satu keadilan bagi tersangka adalah proses hukum yang cepat sehingga dapat diputuskan dalam pengadilan soal terbukti atau tidak dalam kasus tersebut.

"Status tersangka bisa melekat bertahun-tahun," kata Syaugi. "Sering pula status tersangka dijadikan alat untuk menyandera demi kepentingan tertentu."

Menurut FKHK, Pasal 50 ayat (1) dan (2) sangat bertentangan dengan konstitusi yang menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia. Dalam permohonan gugatannya, FKHK menguji pasal tersebut dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 28 C ayat (2), dan Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Secara konkret dalam petitum, FKHK meminta Mahkamah menetapkan batas waktu 60 hari bagi penyidik untuk melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke penuntut umum sejak penetapan status tersangka. Sedangkan untuk tersangka yang tak ditahan, FKHK meminta batas waktu pelimpahan berkas perkaranya hingga 90 hari.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita terkait

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

7 jam lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

7 jam lalu

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.

Baca Selengkapnya

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

9 jam lalu

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

10 jam lalu

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

23 jam lalu

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.

Baca Selengkapnya

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

1 hari lalu

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

1 hari lalu

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

1 hari lalu

Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

Hakim MK Saldi Isra menegur sejumlah pemohon sengketa pileg yang tidak hadir dalam sidang pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

1 hari lalu

Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

Sengketa Pileg 2024 di MK tidak hanya sekadar proses hukum, tetapi juga merupakan cerminan dari dinamika politik dan demokrasi di Indonesia. Apa saja gugatannya?

Baca Selengkapnya

MK Siapkan 3 Panel untuk Sengketa Pileg, ini Komposisi Hakimnya

1 hari lalu

MK Siapkan 3 Panel untuk Sengketa Pileg, ini Komposisi Hakimnya

Hari ini MK mulai menyidangkan sengketa pileg.

Baca Selengkapnya