Sidang Perdana, Suryadharma Ali Didampingi Djan Faridz

Reporter

Senin, 31 Agustus 2015 11:27 WIB

Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, 10 April 2015. Setelah diperiksa selama 9 jam, Suryadharma Ali resmi ditahan oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Tempo/M IQBAL ICHSAN

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini, Senin, 31 Agustus 2015. Begitu tiba dengan mengenakan rompi jingga khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, ia disambut sahabat dekatnya di Partai Persatuan Pembangunan, Djan Faridz dan Dimyati Natakusumah. Mereka pun langsung berjabat tangan dan cium pipi.

Ketua Umum PPP Djan Faridz mengatakan kehadirannya untuk memberi dukungan moral kepada sang sahabat. "Beliau sebagai pengurus PPP yang kami yakini tidak bersalah. Kami merasa wajib memberi dukungan moral," ujarnya kepada wartawan di Pengadilan Tipikor.

Selain oleh rekan sesama politikus, Suryadharma didampingi oleh keluarganya. Lantai satu Pengadilan Tipikor penuh tidak hanya oleh simpatisan Suryadharma Ali (SDA), tapi juga oleh simpatisan OC Kaligis, yang juga menjalani sidang perdana hari ini. Uniknya, kedua terdakwa menggunakan jasa pengacara yang sama, yaitu Humphrey Djemat.

Suryadharma akan menjalani sidang dakwaan atas dugaan kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dalam hal penunjukan petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji dan petugas Pendamping Amirul Hajj.

Selain itu, Suryadharma dituding menyalahgunakan Dana Operasional Menteri dan mengarahkan tim Penyewaan Perumahan Jemaah haji Indonesia menyewa penginapan yang tak sesuai dengan ketentuan. Selama menjadi menteri pada 2010-2014, politikus PPP itu juga dituding memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak sesuai dengan ketentuan.

Berdasarkan salinan dokumen yang didapat Tempo, penuntut umum mempersiapkan dakwaan berlapis untuk Suryadharma dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dari aturan ini, Surya bisa dikenai ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

INDRI MAULIDAR | MUHAMMAD RIZKI

Berita terkait

Tokoh yang Pernah Datang ke Ponpes Al Zaytun, dari Moeldoko hingga Suryadharma Ali

27 Juni 2023

Tokoh yang Pernah Datang ke Ponpes Al Zaytun, dari Moeldoko hingga Suryadharma Ali

Ponpes Al Zaytun tetap eksis sampai hari ini. Pernah didatangi tokoh-tokoh antara lain Moeldoko, Hendropriyono, Suryadharma Ali, hingga Ibas.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

5 Napi Korupsi Ini dapat Pembebasan Bersyarat, Ini Profil dan Kasusnya

10 September 2022

5 Napi Korupsi Ini dapat Pembebasan Bersyarat, Ini Profil dan Kasusnya

Eks Jaksa Pinangki, Patrialis Akbar, Zumi Zola, Suryadharma Ali, Ratu Atut napi korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Para Koruptor Ini Bebas Bersyarat secara Bersamaan

9 September 2022

Para Koruptor Ini Bebas Bersyarat secara Bersamaan

Para koruptor itu bekas jaksa, kepala daerah, juga menteri

Baca Selengkapnya

Zumi Zola, Patrialis Akbar, dan Suryadharma Ali Bebas Bersyarat

6 September 2022

Zumi Zola, Patrialis Akbar, dan Suryadharma Ali Bebas Bersyarat

Zumi Zola, Patrialis dan Suryadharma Ali mendekam di penjara khusus koruptor dengan vonis yang beragam.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya