Dituntut 7 Tahun Penjara, Mantan Bupati Seluma Divonis Bebas  

Reporter

Rabu, 12 Agustus 2015 22:03 WIB

TEMPO/Machfoed Gembong

TEMPO.CO, Bengkulu - Mantan Bupati Seluma, Provinsi Bengkulu, Murman Effendi, yang menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan pabrik semen di Desa Lubuk Lesam, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Rabu sore, 12 Agustus 2015.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak melakukan tindak pidana korupsi dan membebaskannya dari segala tuntutan," kata ketua majelis hakim, Siti Insrah, saat membacakan putusan.

Vonis itu sangat bertolak belakang dengan tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Murman.

Selain Murman, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu Surya Gani, yang saat itu menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran, juga diputus bebas. Sebelumnya, jaksa menuntut dia dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan.

Adapun mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Seluma, Karyamin, yang saat itu menjabat sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan, divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Vonis itu pun lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 4 tahun 6 bulan penjara.

Majelis hakim juga menghukum Syaiful Anwar Dali, yang saat itu menjabat sebagai anggota panitia 9, dengan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Adapun Khairil Yulian, yang ketika itu menjabat sebagai Direktur PT Puguk Sakti Permai, divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Vonis bagi Khairil itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

Seusai pembacaan putusan, Murman tampak menitikkan air mata. Sejumlah keluarga dan kerabat yang memenuhi ruang sidang langsung mengerubuti mantan orang nomor satu di Kabupaten Seluma itu. Mereka bergantian memberikan ucapan selamat.

Penasihat hukum Murman, Made Sukiade, menyatakan bersyukur atas putusan bebas bagi kliennya. Menurut dia, Murman memang tidak mengetahui atau tidak berada di tempat saat proses pembebasan lahan tersebut.

"Putusan majelis hakim telah memenuhi rasa keadilan yang sesungguhnya dan sesuai fakta-fakta di persidangan,” ujar Sukiade, sembari memastikan bahwa tidak ada tendensi yang perlu dicurigai dari putusan majelis hakim itu.

Adapun Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu Deni Zulkarnain mengatakan jaksa akan mengajukan banding. “Masih ada waktu tujuh hari untuk mengajukan banding. Jaksa penuntut umum akan berkoordinasi dengan pimpinan Kejaksaan,” ucapnya.

Pada 2008, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu menganggarkan dana Rp 3,5 miliar untuk pembebasan lahan pabrik semen. Namun, dalam pelaksanaannya, diduga terjadi penyelewengan sehingga kasus itu diusut Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

PHESI ESTER JULIKAWATI


Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya