Pasal Penghinaan Presiden, SBY Ngaku Dihina Ratusan Kali  

Reporter

Minggu, 9 Agustus 2015 16:04 WIB

Twitter Presiden SBY. Twitter.com/SBYudhoyono

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono angkat bicara soal rencana memasukkan pasal tentang penghinaan presiden dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. SBY mengaku, saat masih menjabat sebagai presiden, dia kerap menjadi sasaran cemooh. Namun hal itu tak membuatnya melaporkan para penghina.

"Terus terang selama 10 tahun saya jadi Presiden, ada ratusan perkataan dan tindakan yang menghina, tak menyenangkan, serta mencemarkan nama baik saya, *SBY*," kata SBY melalui akun Twitter resminya, @SBYudhoyono, Minggu, 9 Agustus 2015. Perlakuan yang diterimanya bermacam-macam. "Foto Presiden dibakar, kerbau yang pantatnya ditulisi SBY, hingga kata kasar di media dan ruang publik."

SBY berujar, seandainya dia menggunakan hak untuk mengadukan para penghinanya ke polisi, bisa jadi sudah ratusan orang jadi tersangka. Namun SBY lebih memilih berkonsentrasi pada pekerjaan. Pelaporan terhadap para penghina, menurut dia, juga akan berdampak buruk bagi kebebasan berpendapat. Jika rakyat sudah tak lagi berani berpendapat, dia khawatir justru akan menjadi bom waktu bagi pemerintah.

Hal inilah yang menurut dia terjadi saat ini. Penghinaan dan berita kasar terhadap Presiden sudah jarang terdengar. "Ini pertanda baik, perlakuan yang berlebihan seperti yang saya alami tak perlu dilakukan pada Pak Jokowi. Biar beliau bisa bekerja dengan baik."

SBY mengimbau masyarakat agar menggunakan kebebasan dengan tepat. Sebaliknya, pemegang kebijakan juga jangan sampai mengobral kekuasaan. "Kekuasaan tidak untuk menciduki dan menindas para penentang penguasa," cuitnya.

Kesimpulannya, kata dia, demokrasi dan kebebasan penting, tapi jangan sampai melampaui batas. "Demokrasi juga perlu tertib, tapi negara tak perlu represif."

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengajukan pasal penghinaan terhadap presiden dalam revisi Undang-Undang KUHP. Menurut dia, pengajuan pasal itu sebenarnya sudah dilakukan sejak pemerintahan sebelumnya dan dia hanya melanjutkannya saat ini.

Adapun pasal itu sebelumnya telah diajukan peninjauan kembali oleh pengacara Eggy Sudjana pada 2006. Mahkamah Konsti‎tusi mengabulkan dan mencabut pasal tersebut karena dianggap tidak memiliki batasan yang jelas. ‎

FAIZ NASHRILLAH


Berita terkait

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

9 jam lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

14 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

16 jam lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

1 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

2 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

2 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

3 hari lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

5 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

5 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

5 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya