Pilkada Calon Tunggal, Ini Saran Ketua DPR Setya Novanto  

Reporter

Rabu, 5 Agustus 2015 12:18 WIB

Ketua DPR Setya Novanto memberikan kata sambutan dalam peresmian Ruang Pelayanan Terpadu Pengaduan Masyarakat dan Informasi Publik di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan. Jakarta, 17 Juni 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Bogor- Ketua DPR Setya Novanto menyarankan penundaan pemilihan kepala daerah (pilkada) di tujuh daerah yang memiliki calon tunggal. Apabila tak ditunda, kata Setya Novanto, bisa berimplikasi secara hukum.

"Dalam implikasinya itu, dalam keadaan itu bisa diadakan perpu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang), namun masa perpu itu pun pada saat sudah melakukan rapat kerja DPR, harus persetujuan DPR," kata Novanto di Istana Bogor, Rabu, 5 Agustus 2015. "Kalau tidak disetujui, implikasinya adalah pembatalan atau cara-cara lain yang perlu kita bicarakan bersama antara KPU, DPR, dan pemerintah."

Hari ini Presiden Jokowi mengadakan pertemuan dengan pimpinan lembaga negara di Istana Bogor. Hadir Ketua DPR Setya Novanto, Ketua MPR Zulkifli Hasan, Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, Ketua BPK Harry Azhar, Ketua DPD Irman Gusman, Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat, dan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali. Salah satu agenda konsultasi adalah soal pelaksanaan pilkada serentak di tujuh daerah bercalon tunggal.

Kemarin, Jokowi sempat bertemu dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno membahas pilkada. Namun, belum ada keputusan yang diambil Jokowi.

Tedjo sempat menyebut perpu adalah opsi terakhir yang akan diambil Jokowi. Meskipun opsi terakhir, Kemenkopolkam, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Dalam Negeri sudah merancang draf rancangan perpu. Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan dalam draf rancangan perpu, akan diatur soal jumlah dukungan. Pasangan calon tak boleh mendapat dukungan lebih dari 50-60 persen suara. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya praktek beli suara. Laoly mengatakan terbitnya perpu juga dimaksudkan untuk menjaga hak dipilih.

Kemudian, untuk mengantisipasi adanya calon boneka, kata Laoly, opsi bumbung kosong juga dikaji. Sehingga, apabila suara bumbung kosong setengah lebih banyak ketimbang pasangan calon, mereka tetap tak bisa dilantik dan ditunjuk penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan. Model seperti ini digunakan dalam pemilihan kepala desa.

Selain perpu, ada dua opsi yang bisa diambil pemerintah, yakni memperpanjang pendaftaran dan menunda pelaksanaan pilkada di tujuh daerah sesuai dengan PKPU. Adapun tujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Mataram, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kota Surabaya, Kabupaten Pacitan, dan Kota Samarinda.

TIKA PRIMANDARI

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

9 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

1 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

1 hari lalu

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

Tersangka berinisial FA diduga membawa kabur uang di restoran Hotmen milik pengacara Hotman Paris

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

2 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

3 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

3 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

6 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya