Kejaksaan Petakan Aliran Dana Bansos Gubernur Gatot

Reporter

Selasa, 4 Agustus 2015 12:27 WIB

Gatot Pujo Nugroho mengenakan rompi tahanan dikawal ketat petugas keluar dari gedung KPK, Jakarta, 3 Agustus 2015. KPK resmi menahan Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti karena diduga terlibat kasus penyuapan kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Medan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah menaikkan status kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2012-2013 ke tahap penyidikan pada 23 Juli, untuk pertama kalinya Kejaksaan Agung memeriksa saksi. Dari pemeriksaan Senin, 3 Agustus 2015 kemarin, Kejaksaan ingin memetakan terlebih dulu aliran dana kasus itu. “Kami memeriksa empat pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana.

Empat pejabat yang diperiksa adalah Sekretaris Daerah Hasban Ritonga, mantan Sekretaris Daerah Nurdin Lubis, mantan Kepala Biro Keuangan Baharudin Siagiaan, dan Asisten Biro Pemerintahan Silaen Hasiholan. Kepala Biro Keuangan Ahmad Fuad Lubis juga dipanggil, tapi absen. (Baca: Gatot Ingin Kasus Bansos di Kejaksaan Diambil Alih KPK)

Menurut seorang jaksa, Sekretaris Daerah dan Kepala Biro Keuangan memiliki peran penting dalam pencairan dana bantuan sosial. Awalnya lembaga calon penerima bantuan mengajukan proposal kepada Gubernur Sumatera Utara. Setelah menerima proposal, Gubernur Gatot memberikan surat disposisi kepada tim anggaran daerah agar memverifikasi permohonan. “Di dalam tim, terdapat Sekretaris Daerah dan Kepala Biro Keuangan,” ujar jaksa itu. (Baca: Istri Gatot Bantah Lembaganya Terima Duit Bansos)

Dalam kasus dana Bansos Sumatera Utara, Gatot diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam pencarian dana. Gatot ditengarai menyetujui pencairan dana tanpa melalui verifikasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Itulah sebabnya penyidik membutuhkan keterangan Sekretaris Daerah dan Kepala Biro Keuangan. “Sangat mudah bagi seorang kepala daerah untuk mengeluarkan surat persetujuan atas proposal yang diajukan. Hanya butuh satu surat,” ujar jaksa yang sama.

Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Sarjono Turin mengatakan para penerima dana bantuan sosial akan ditelusuri hingga Kejaksaan mendapatkan titik terang. Untuk mendapatkan petunjuk lebih jauh, Kejaksaan berencana memeriksa Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi, esok Rabu. (Baca: Korupsi Bansos Sumut, BPK Temukan Banyak Kejanggalan)

Hasban Ritonga, salah seorang yang diperiksa kemarin, enggan bicara banyak soal perkara yang dihadapinya. Ia hanya mengatakan telah dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik, terutama perihal posisinya dalam pencairan dana bantuan. “Posisi saya, ya di TAPD,” ujarnya. “Saya diperiksa soal tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi) saja saat masih menjabat Asisten Administrasi Umum dan Aset.”

ISTMAN MP

Berita terkait

Apa Kabar Korupsi Dana Bansos Covid-19 Juliari Batubara? KPK: Masih Tunggu Penghitungan Kerugian Negara

21 Desember 2022

Apa Kabar Korupsi Dana Bansos Covid-19 Juliari Batubara? KPK: Masih Tunggu Penghitungan Kerugian Negara

Masih ingat kasus korupsi dana bansos Covid-19 Juliari Batubara yang belum kelar? KPK sebut masih tunggu penghitungan kerugian negara.

Baca Selengkapnya

KPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

11 Agustus 2020

KPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

Perpanjangan penahanan terhadap 11 tersangka dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

28 Juli 2020

Kasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menahan 2 mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka kasus suap pengesahan APBD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

22 Juli 2020

KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menyangka Anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.

Baca Selengkapnya

PARA Syndicate: Kisruh Pendataan Jadi Celah Politisasi Bansos

20 Juli 2020

PARA Syndicate: Kisruh Pendataan Jadi Celah Politisasi Bansos

PARA Syndicate mengatakan pendataan Bantuan Sosial yang tidak satu pintu membuat celah-celah bagi politisasi Bansos

Baca Selengkapnya

KPK Luncurkan Aplikasi Lapor Kasus Bansos Covid-19

29 Mei 2020

KPK Luncurkan Aplikasi Lapor Kasus Bansos Covid-19

Di tengah pandemi Covid-19 KPK menambahkan fitur pelaporan dugaan penyelewengan bansos dalam aplikasi JAGA..

Baca Selengkapnya

14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo

30 Januari 2020

14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo

KPK menetapkan 14 orang anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dalam perkara suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Baca Selengkapnya

Empat Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

14 Februari 2019

Empat Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

Empat anggota DPRD Sumut divonis masing-masing 4 tahun penjara dalam perkara suap pengesahan APBD 2012-2014.

Baca Selengkapnya

4 Tersangka Suap DPRD Sumatera Utara Segera Disidangkan

6 November 2018

4 Tersangka Suap DPRD Sumatera Utara Segera Disidangkan

Keempat tersangka kasus suap DPRD Sumatera Utara itu adalah Mustofawiyah, Arifin Nainggolan, Sopar Siburian, dan Analisman Zalukhu.

Baca Selengkapnya

Kasus Gatot Pujo, KPK Menahan 3 Bekas Anggota DPRD Sumatera Utara

28 Agustus 2018

Kasus Gatot Pujo, KPK Menahan 3 Bekas Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menengarai para tersangka telah menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho untuk memuluskan pembahasan APBD.

Baca Selengkapnya