Ratusan PNS mengantre saat bersilaturahmi dengan gubernur dan wakil gubernur Jabar di Gedung Sate, Bandung, 22 Juli 2015. TEMPO/Prima Mulia
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan pelanggaran keterlibatan pegawai negeri sipil dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) di beberapa tempat.
Komisioner Bawaslu Nasrullah mengatakan pihaknya akan melayangkan surat kepada pimpinan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Dalam Negeri terkait dengan pelanggaran ini. "Untuk menindak tegas atau melakukan langkah penelusuran untuk sesuai aturan yang berlaku," kata Nasrullah di kantornya, Senin, 3 Agustus 2015.
Bawaslu memperoleh laporan masyarakat setempat terkait dengan mobilisasi PNS dan keterlibatan satuan kerja perangkat daerah saat deklarasi dan pendaftaran pilkada. Menurut anggota Bawaslu Sumatera Utara, Andri Aulia, seorang Sekretaris Daerah di Kabupaten Simalungun Sumatera Utara turut mengantarkan pasangan calon bupati saat pendaftaran. "Kami minta ada langkah hukum," kata Nasrullah.
Selain itu, Bawaslu menemukan pelanggaran penyalahgunaan wewenang para calon inkumben dengan memanfaatkan fasilitas pemerintah daerah untuk sosialisasi atau kampanye. Kasus ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada Nomor 71 ayat 2.
Sayangnya, Bawaslu tak memiliki perangkat hukum untuk menindak kasus ini. Undang-Undang tentang pilkada tak mengatur soal itu. "Bawaslu meminta bantuan kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengaudit dugaan penggunaan APBD/APBN dalam bentuk program atau kegiatan yang dilakukan oleh petahana," kata Nasrullah.
Hasil temuan BPK akan jadi referensi yang diajukan Bawaslu kepada KPK, Kejaksaan Agung, atau Polri. "Bisa terjadi ini menyangkut tipikor pasal gratifikasi," katanya.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.