TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Fahmi Idris akan melakukan audiensi dengan Majelis Ulama Indonesia terkait dengan isu haramnya BPJS. Menurut dia, audiensi bersama MUI ini dihadiri pula oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional.
"Informasi yang ada di media masih simpang-siur. Karena itu, kami akan lakukan audiensi dengan MUI terlebih dahulu," kata Fahmi melalui keterangan tertulis, Kamis, 30 Juli 2015.
Menurut Fahmi, MUI belum mengeluarkan fatwa haram, yang ada adalah rekomendasi hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa yang dikeluarkan beberapa hari lalu. "Sifatnya terkait dengan panduan jaminan kesehatan nasional dan BPJS Kesehatan," ucap Fahmi.(Lihat Video MUI Bantah Keluarkan Fatwa Haram BPJS)
Isi rekomendasi Ijtima Ulama, menurut yang dipahami BPJS, ada dua. Pertama, agar pemerintah membuat standar minimum atau taraf hidup layak dalam kerangka jaminan kesehatan yang berlaku bagi setiap penduduk tanpa melihat latar belakangnya.
Kedua, agar pemerintah membentuk aturan, sistem, dan format modus operandi BPJS Kesehatan supaya sesuai dengan prinsip syariah. "Secara tekstual, belum ada fatwa haram itu," ujar Fahmi.
Sebelumnya, MUI mengeluarkan keputusan bersama hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia V di Tegal, Jawa Tengah, beberapa hari lalu. MUI menilai sistem premi dan pengelolaan dana peserta BPJS Kesehatan tak sesuai dengan fikih.
"MUI berkesimpulan, BPJS saat ini tak sesuai dengan syariah karena diduga kuat mengandung gharar atau ketidakjelasan akad, yang memicu potensi maisir, dan melahirkan riba," tutur Wakil Ketua Dewan Pengurus Harian Dewan Syariah Nasional MUI Jaih Mubarok kepada Tempo.
Dalam prinsip syariah, kata Jaih, segala dana dalam BPJS harus diatur bagaimana status, kejelasan bentuk, dan jumlah akad atau iuran. Jika tidak, BPJS telah melakukan gharar atau penipuan.
INDRI MAULIDAR
Berita terkait
Cara Membuat Kartu BPJS Kesehatan secara Online dan Offline
18 hari lalu
Cara membuat kartu BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara mandiri dengan mengunduhnya di aplikasi Mobile JKN. Ini informasinya.
Baca SelengkapnyaSyarat dan Cara Mendaftarkan Bayi Baru Lahir ke BPJS Kesehatan
26 hari lalu
Bayi baru lahir bisa langsung didaftarkan ke BPJS Kesehatan. Apa saja syarat dan bagaimana tahapan pendaftarannya.
Baca SelengkapnyaMUI: Gerakan Boikot Produk yang Terafiliasi Israel Wujud Komitmen Mendukung Palestina
32 hari lalu
MUI juga menghimbau masyarakat berpantang dari mengkonsumsi produk yang diproduksi oleh perusahaan yang mempromosikan segala hal yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur agama, Pancasila, dan UUD 1945, termasuk LGBT, terorisme, dan ultra liberalisme.
Baca SelengkapnyaLe Minerale dan MUI DKI Jakarta Salurkan Galon Air Mineral untuk Korban Kebakaran Manggarai
26 Agustus 2024
Le Minerale bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta memberikan bantuan 2.600 galon air Le Minerale untuk korban kebakaran Manggarai, di Rumah Susun Pasar Rumput, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaDaftar Beberapa Rumah Sakit yang Bisa Terima Pasien BPJS Kesehatan
30 Mei 2024
Berikut daftar beberapa rumah sakit yang bisa terima pasien BPJS Kesehatan. RS Apa di Kotamu?
Baca SelengkapnyaJika BPJS Kesehatan Nonaktif, Begini 10 Cara Hidupkan Kembali Lewat Aplikasi JKN
26 Mei 2024
Jika BPJS Kesehatan nonaktif, bisa lakukan reaktivasi alias pengaktifan ulang melalui aplikasi JKN atau lewat layanan Pandawa. Begini caranya.
Baca SelengkapnyaGelar Halalbihalal Nasional, MUI Ingatkan Kembali Pesan Kemanusiaan Terkait Palestina
7 Mei 2024
MUI ingin merawat tali silaturahmi dengan berbagai mitra kerja dan komponen bangsa
Baca SelengkapnyaGibran Bakal Evaluasi KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran
24 April 2024
Gibran Rakabuming Raka menyebut akan mengevaluasi program Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar lebih tepat sasaran.
Baca SelengkapnyaYKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi
12 Maret 2024
Fatwa MUI menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah
Baca SelengkapnyaFatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka
12 Maret 2024
Boikot bisa memperlemah kekuatan ekonomi Israel supaya berhenti menyerang Palestina.
Baca Selengkapnya