Gubernur Gatot dan Evi Diduga 'Otak' Penyuapan  

Reporter

Rabu, 29 Juli 2015 21:11 WIB

Gatot Pujo Nugroho dan Evi Susanti. (ILUSTRASI: TEMPO/ KENDRA PARAMITA)

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan indikasi Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti berada di balik peristiwa penyuapan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Penyidik KPK memegang bukti bahwa rencana pemberian uang suap sudah dibahas jauh sebelum permohonan perkara didaftarkan ke PTUN Medan.

"Dalam konteks ini, GPN dan ES, dikategorikan sebagai pihak yang memberi kepada hakim PTUN" kata Johan Budi Sapto Pribowo, pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua KPK di Jakarta, Rabu 29 Juli 2015.

Atas dugaan itu, KPK mengenakan pasal-pasal yang mengatur pemberian duit ke hakim, yaitu Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana.(baca:Misteri Duit Sogokan di Kasus OC Kaligis dan Gubernur Gatot)

"Penyuapan ini berkaitan dengan permohonan pengajuan perkara terkait penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," kata Johan dalam konferensi pers. "Mereka diagendakan diperiksa pada Senin mendatang."

Johan mengakui bahwa penetapan dua tersangka tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. "Itu perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berkaitan permohononan pengajuan hakim PTUN terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana bansos di Kejaksaan Tinggi Sumut," kata Johan.(baca:Dari OC Kaligis, Berhulu di Gubernur Gatot dan Istri Mudanya)

Selasa 28 Juli 2015 kemarin, KPK mengelar perkara berkaitan dengan pengembangan perkara yang ditangani hakim PTUN. Dari hasil itulah, penyidik KPK berkesimpulan, ada dua alat bukti permulaan yang cukup disimpulkan soal keterlibatan Gubernur Gatot dan istrinya, Evi Susanti. Apalagi penyidik memegang para saksi dan perkara penyuapan tersebut. Alat bukti juga didapat dari penggeledahan beberapa lokasi, termasuk kantor Gatot.(baca:Tersangka Suap, Gatot Juga Diintai Kasus Bansos Rp 2 Triliun )

Selain Gatot dan Evi, tersangka pemberi suap lain adalah pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis dan anak buahnya yang bernama M. Yagari Bhastara alias Gerry. Duit suap diberikan kepada Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan dua hakim lain bernama Dermawan Ginting serta Amir Fauzi. Seorang panitera bernama Syamsir Yusfan juga ikut kecipratan duit itu.

Jasa OC Kaligis digunakan anak buah Gatot, Ahmad Fuad Lubis yang menjabat Kepala Biro Keuangan Pemerintah Sumatera Utara. Ia menggugat surat panggilan oleh Kejati Sumut terkait penyelidikan korupsi bansos dengan dalih kasus itu sudah diambil alih Kejaksaan Agung. Belakangan, majelis hakim yang dipimpin Tripeni mengabulkan sebagian gugatan itu.

Pengacara keluarga Gatot, Razman Arief Nasution, masih keberatan dengan penetapan tersangka KPK terhadap kliennya. Dia menyebut bakal secepat mungkin menggugat penetapan itu ke sidang praperadilan. Menurut Razman, Gatot-Evi bakal menghadiri panggilan pemeriksaan. "Tidak usah dijemput paksa, pasti hadir, tapi waktunya harus menyesuaikan ya," katanya di KPK kemarin.(baca:Gubernur Gatot: Saya Kenal OC Kaligis Setelah Menikahi Evi)

Pengacara OC Kaligis, Afrian Bondjol, belum mau berkomentar ihwal pertemuan OC Kaligis dengan Tripeni. "Saya tidak akan mengomentari materi penyidikan. Nanti saja dibuktikan di persidangan bahwa OC Kaligis tidak terlibat," ujarnya kemarin.

MUHAMAD RIZKI

Berita terkait

KPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

11 Agustus 2020

KPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

Perpanjangan penahanan terhadap 11 tersangka dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

28 Juli 2020

Kasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menahan 2 mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka kasus suap pengesahan APBD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

22 Juli 2020

KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menyangka Anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.

Baca Selengkapnya

14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo

30 Januari 2020

14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo

KPK menetapkan 14 orang anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dalam perkara suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Baca Selengkapnya

Empat Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

14 Februari 2019

Empat Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

Empat anggota DPRD Sumut divonis masing-masing 4 tahun penjara dalam perkara suap pengesahan APBD 2012-2014.

Baca Selengkapnya

4 Tersangka Suap DPRD Sumatera Utara Segera Disidangkan

6 November 2018

4 Tersangka Suap DPRD Sumatera Utara Segera Disidangkan

Keempat tersangka kasus suap DPRD Sumatera Utara itu adalah Mustofawiyah, Arifin Nainggolan, Sopar Siburian, dan Analisman Zalukhu.

Baca Selengkapnya

Kasus Gatot Pujo, KPK Menahan 3 Bekas Anggota DPRD Sumatera Utara

28 Agustus 2018

Kasus Gatot Pujo, KPK Menahan 3 Bekas Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menengarai para tersangka telah menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho untuk memuluskan pembahasan APBD.

Baca Selengkapnya

2 Eks Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK setelah Diperiksa

21 Agustus 2018

2 Eks Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK setelah Diperiksa

Keduanya itu termasuk dalam 38 mantan anggota DPRD Sumut yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap yang melibatkan Gubernur Gatot Pujo Nugroho.

Baca Selengkapnya

Giliran Dua dari 38 Tersangka Suap Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK

12 Juli 2018

Giliran Dua dari 38 Tersangka Suap Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK

Saat ini, sembilan dari 38 tersangka suap anggota DPRD Sumut sudah ditahan KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Cekal 38 Anggota DPRD Sumut ke Luar Negeri

25 April 2018

KPK Cekal 38 Anggota DPRD Sumut ke Luar Negeri

Sebanyak 38 anggota DPRD Sumut itu merupakan tersangka penerima suap dari eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.

Baca Selengkapnya