TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti, sebagai tersangka dalam dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Kasus ini juga menjerat pengacara kondang OC Kaligis.
Maret 2013
Kejaksaan Tinggi Medan menyelidiki kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial tahun anggaran 2012-2013.
September 2013
Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan kasus ini karena kerugian negara diduga mencapai miliaran rupiah.
2015
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali memanggil bekas Kepala Biro Keuangan Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis.
Juni 2015
Fuad mengajukan gugatan ke PTUN Medan atas panggilan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
7 Juli 2015
Majelis hakim PTUN Medan, yang beranggotakan Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, mengabulkan gugatan Fuad bahwa Kejaksaan Tinggi menyalahgunakan wewenang atas pemanggilan untuk penyelidikan kasus yang ditangani Kejaksaan Agung.
9 Juli 2015
KPK menangkap M. Yagari Bhastara Guntur alias Geri, anak buah OC Kaligis, ketika menyerahkan uang senilai Rp 250 juta kepada Tripeni. Ikut ditangkap Syamsir Yusfan, panitera PTUN Medan, serta Amir dan Dermawan.
10 Juli 2015
KPK menggeledah kantor Gatot Pujo Nugroho, Ahmad Fuad Lubis, dan OC Kaligis. KPK juga menetapkan Geri bersama tiga hakim dan panitera PTUN Medan sebagai tersangka.
14 Juli 2015
KPK menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka.
28 Juli 2015
KPK menetapkan Gatot dan Evi Susanti sebagai tersangka.
LINDA TRIANITA | TEMPO
Baca juga:
EKSKLUSIF: Alasan BS Buka-bukaan Soal Mafia Judi Bola
Penembakan di Tolikara, Begini Penjelasan Pendeta GIDI
Cerita Istiqomah, Pengemudi Go-Jek yang Digepruk di Jalan