Besan Syahrul Yasin Limpo Terancam Gagal Maju di Pilkada

Reporter

Editor

Erwin prima

Selasa, 28 Juli 2015 07:06 WIB

Sejumlah bakal calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak, mengisi formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung KPK, Jakarta, 24 Juli 2015. LHKPN menjadi salah satu syarat pendaftaran yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2015 yang mengatur pilkada serentak. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Makassar - Besan Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo, Lutfi Halide, terancam gagal maju di pemilihan kepala daerah (pilkada), setelah Partai Gerindra merekomendasikan pasangan Andi Kaswadi Razak-Supriansa (AKAR Super) untuk maju di Kabupaten Soppeng.

Di pilkada Soppeng syarat dukungan calon bupati dan wakil bupati yang mengendarai partai politik minimal 6 kursi dari 30 kursi yang tersedia. Dukungan untuk pasangan Lutfi Halide-Andi Zulkarnaen Soetomo belum mencukupi, yakni dari Demokrat 2 kursi, NasDem 1 kursi, dan PBB 1 kursi.

Sebelumnya, pasangan ini digadang-gadang mendapatkan dukungan Partai Gerindra yang memperoleh 8 kursi di Soppeng. "Di Soppeng, kami tidak merekomendasikan Lutfi-Bogel (Andi Zulkarnaen Soetomo)," kata Wakil Sekretaris Gerindra Syawaluddin di Makassar, Senin, 27 Juli 2015.

Menurut Syawaluddin, Gerindra mengusung AKAR Super berdasarkan hasil survei dan fit and proper test. "Pasangan ini memang layak untuk kami usung di pilkada Soppeng," ujarnya.

Menanggapi hal ini, Lutfi Halide emoh berkomentar. "Maaf saya lagi sibuk," katanya di ujung telepon.

Sementara Supriansa yang ditemui mengaku bersyukur bisa mendapatkan rekomendasi Gerindra di pilkada Soppeng. "Saya berterima kasih dengan Gerindra yang mengusung kami. Semoga perjuangan ini tidak kita sia-siakan," ujarnya.

Dengan bergabungnya Gerindra, melengkapi koalisi partai politik yang telah mendukung AKAR Super, yakni PKB, PKS, PAN, PPP Kubu Romahurmuziy, PDIP, dan akan menyusul Golkar kubu Aburizal Bakrie.

Setelah memastikan mendapatkan rekomendasi Partai Gerindra, pasangan Andi Kaswadi Razak-Supriansa menjadi satu-satunya pasangan kandidat yang telah memenuhi syarat 20 persen koalisi partai pengusung.

Rival AKAR Super, Lutfi Halide-Andi Zulkarnain Soetomo, masih kesulitan untuk menggenapkan koalisi partai politik pengusung di pilkada Soppeng.

ARDIANSYAH RAZAK BAKRI

Berita terkait

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.

Baca Selengkapnya

KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.

Baca Selengkapnya

Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.

Baca Selengkapnya

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.

Baca Selengkapnya

Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.

Baca Selengkapnya

Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.

Baca Selengkapnya

Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.

Baca Selengkapnya