Muhtar Ependy menjalani sidang lanjutan beragendakan mendengar keterangan saksi di PengadilanTindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis, 8 Januari 2015. Muhtar Ependy merupakan orang kepercayaan dari Akil Mochtar.TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Kaki tangan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Muhtar Ependy, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Muhtar diperiksa terkait kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang di Mahkamah Kontitusi pada 2013.
KPK sejak 25 Juni 2015 menetapkan Bupati Kabupaten Empat Lawang, Budi Antoni Al-Jufri dan istrinya Suzana sebagai tersangka penyuapan. "Muhtar diperiksa untuk tersangka BAA dan SBA (Budi Antoni Al-Jufri dan Suzana Budi Antoni)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat, 24 Juli 2015.
Muhtar tiba di KPK dengan mengenakan rompi oranye tahanan. Dia telah dijatuhi vonis lima tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena menjadi perantara suap Akil dan kepala daerah yang sengketa pemilunya disidangkan di MK. Dia juga memberi keterangan palsu saat diminta bersaksi pada sidang Akil. Selain Muhtar, KPK juga memanggil Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang Muromin Zahri.
Budi dan Suzanna diduga menyuap Akil dengan duit Rp 10 miliar dan US$ 500 ribu. Penyuapan itu diduga terkait pengurusan sengketa hasil pemilihan kepala daerah Empat Lawang. Budi-Suzanna juga disangka memberi keterangan palsu di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk perkara penyuapan, KPK mengenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 54 ayat 2 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Untuk pemberian keterangan palsu itu, komisi antirasuah menggunakan Pasal 22 junctoPasal 35 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi.
Duit buat Akil dititipkan lewat Muhtar. Pada 31 Juli 2013, MK memutus perkara Empat Lawang, dengan menjadikan Budi dan pasangannya, Syahril Hanafiah, sebagai pemenang Pilkada. Sebelumnya, Pilkada itu dimenangkan pesaing Budi, yaitu Joncik Muhammad-Ali Halimi.