Pengacara Otto Cornelis Kaligis dikawal ketat usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 14 Juli 2015. Ketua Mahkamah Partai Nasdem tersebut langsung ditahan di Rutan KPK, Jakarta karena diduga terlibat aktif dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat Jhonny G. Plate mengatakan partainya tak akan memberikan bantuan hukum kepada pengacara senior Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis. Jhonny menganggap OC mampu melakukan perlindungan hukum sendiri bersama timnya.
"Akan berlebihan kalau NasDem berikan bantuan hukum karena dia sudah punya perangkat hukum yang lengkap. Kami juga hormati asas praduga tak bersalah," Jhonny saat dihubungi Tempo, Senin, 20 Juli 2015.
Kemarin, OC Kaligis melayangkan surat untuk Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Surat tersebut berisi penjelasan bahwa kasusnya tidak bersangkutan dengan kegiatannya di partai.
Jhonny mengatakan partainya telah menerima pengunduran diri OC Kaligis dari jabatan Ketua Mahkamah Partai dan keanggotaan Partai NasDem. Menurut Jhonny, OC Kaligis melakukan hal tersebut karena paham dengan kondisi internal partai. "Dia tidak ingin melawan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai," kata Jhonny.
Selain itu, Jhonny tak ingin kasus yang menyangkut OC Kaligis dikaitkan dengan masalah politik. Apalagi, menurut dia, OC Kaligis berencana mengajukan sidang praperadilan terhadap status tersangkanya.
Jhonny mengatakan partainya tak akan ikut campur dalam perkara yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ini lewat tangan Jaksa Agung M.Prasetyo. "Ini kan sudah ditangani KPK, walaupun nanti bisa jadi dilimpahkan ke Kejaksaan ya tidak tahu. Yang pasti, seharusnya diterapkan azas persamaan di mata hukum," kata Jhonny.
KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara. Kasus penyuapan itu bermula dari ditangkapnya lima orang oleh tim KPK pada 9 Juli lalu. Kelimanya yaitu M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, anak buah OC Kaligis; Tripeni Irianto Putro, Ketua PTUN Medan; Syamsir Yusfan, Panitera PTUN Medan; dan dua hakim PTUN Medan bernama Amir Fauzi dan Dermawan Ginting.
OC Kaligis bertindak sebagai pengacara Ahmad Fuad Lubis, yang saat itu menggugat pemanggilannya oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 dan 2013. Sebagian gugatan itu dikabulkan majelis hakim yang dipimpin Tripeni. Amir dan Dermawan merupakan anggota majelis hakim.
OC Kaligis dan Nasabah Lainnya Datangi Kantor Asuransi Jiwasraya, Desak Uang Mereka Dikembalikan
59 hari lalu
OC Kaligis dan Nasabah Lainnya Datangi Kantor Asuransi Jiwasraya, Desak Uang Mereka Dikembalikan
Pengacara sekaligus nasabah PT Asuransi Jiwasraya, OC Kaligis, mendatangi kantor pusat Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Maret 2024.