Sebagai Saksi Pembunuhan Angeline, Margriet Diperiksa 7 Kali
Editor
Grace gandhi
Sabtu, 4 Juli 2015 09:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penasehat hukum Margriet Christina Megawe, Dion Y. Pongkor, mengatakan sebagai saksi pembunuhan, Margriet sebenarnya sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 7 kali.
Namun, saat sudah berstatus tersangka pembunuhan, Margriet enggan menjalani pemeriksaan. "Pemeriksaannya juga katanya harus dengan lie detector. Kami tidak mau itu," kata Dion saat dihubungi Tempo, Jumat, 3 Juli 2015.
Dion mengatakan ada alasan tertentu mengapa kliennya enggan diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuh Angeline. "Karena polisi mengaku sudah memiliki 3 bukti untuk menjadikan Bu Margriet tersangka pembunuhan," ujar Dion.
Menurut Dion, jika polisi merasa sudah memiliki alat bukti terkait status tersangka pembunuhan Margriet, kliennya itu tidak perlu lagi diperiksa. "Pemeriksaan itu kan untuk mencari alat bukti, buat apa lagi dia (Margriet) diperiksa," katanya.
Dion menambahkan, bila polisi sudah mendapatkan alat bukti, maka sudah waktunya kasus Angeline masuk ke pengadilan. "Langsung saja ke pengadilan, biar kami buktikan bahwa klien kami tidak bersalah," katanya. "Pemeriksaannya juga katanya harus dengan lie detector. Kami tidak mau itu."
Dion mengatakan sebagai saksi pembunuhan, Margriet sebenarnya sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 7 kali. Saat berstatus tersangka pembunuhan, Margriet enggan menjalani pemeriksaan.
Anak angkat Margriet, Angeline, yang dilaporkan hilang pada 16 Mei 2015, ditemukan tewas mengenaskan pada 10 Juni 2015. Jasad bocah berusia 8 tahun itu dikubur di halaman belakang dekat kandang ayam di dalam rumah Margriet, ibu angkat Angeline, di Jalan Sedap Malam, Sanur, Bali.
Hasil otopsi terhadap jenazah Angeline menunjukkan banyak ditemukan luka lebam pada sekujur tubuhnya. Luka bekas sundutan rokok dan jeratan tali juga ditemukan pada leher bocah itu.
Margriet awalnya sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan anak. Polisi kemudian kembali menetapkan Margriet sebagai tersangka utama pembunuh Angeline. Namun, Margriet menolak untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka pembunuh Angeline.
Tim kuasa hukum Margriet telah mengajukan gugatan ke praperadilan. Margriet, kata Dion, sudah mendaftarkan gugatan praperadilannya ke Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis, 2 Juli 2015.
MITRA TARIGAN