Maju Pilkada, Terpidana Korupsi Mendaftar ke Gerindra  

Reporter

Jumat, 26 Juni 2015 14:08 WIB

Ilustrasi korupsi

TEMPO.CO, Padang - Terpidana kasus korupsi, Marlon Martua Situmeang, berencana mencalonkan diri dalam pemilihan Bupati Dharmasraya, Sumatera Barat, yang akan digelar Desember mendatang. Mantan Bupati Dharmasraya tersebut telah mendaftar ke Partai Gerakan Indonesia Raya sebagai bakal calon kepala daerah itu.

Ketua Partai Gerindra Dharmasraya Sofian Hory mengatakan, hingga saat ini, sudah ada tujuh orang yang mendaftar ke partai besutan Prabowo Subianto itu, termasuk Marlon Martua. "Saya mendapat laporan dari tim pansel (panitia seleksi), Marlon sudah mendaftar," ujarnya, Jumat, 26 Juni 2015.

Ketua tim pansel Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya Gerindra, Zilgani, membenarkan sudah menerima berkas pendaftaran Marlon Martua sebagai bakal calon kepala daerah itu. "Dia datang langsung mendaftar Rabu pekan lalu," ujarnya, Jumat 26 Juni 2015.

Zilgani menuturkan tim pansel menerima siapa pun yang mendaftar ke Gerinda. Sebab, semua warga Indonesia berhak untuk itu. "Semua orang punya hak politik. Apalagi, menurut informasi yang kita dengar, Marlon sedang menempuh proses banding," tuturnya.

Tempo berupaya mengkonfirmasi hal itu ke Marlon. Namun beberapa kali telepon dari Tempo tak diangkat. Begitu juga dengan pesan singkat yang dikirim ke Marlon. Hingga berita ini diturunkan, pesan pendek dan telepon Tempo tak berbalas.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang memvonis Marlon Martua atas dakwaan kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan RSUD Sungai Dareh Dharmasraya tahun 2009 dengan penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan kepada terdakwa penjara selama 1 tahun dan denda Rp 100 juta dikurangi masa tahanan kota yang dijalankan terdakwa," ujar ketua majelis hakim Reno Listowo di PN Padang, awal Juni 2015. Namun hakim tidak memerintahkan penahanan terhadap Marlon.

Hakim berpendapat, dakwaan primer jaksa penuntut umum terhadap Marlon tidak terbukti. Marlon secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sesuai dengan dakwaan subsider.

Pertimbangan memberatkan hakim adalah terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan yang meringankan, Marlon sebelumnya tidak pernah terlibat permasalahan hukum dan pernah mengabdi sebagai bupati.

Sebelumnya, jaksa menuntut Marlon hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta serta uang pengganti sebanyak Rp 4,2 miliar. Marlon dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Marlon merupakan salah satu terdakwa yang tersangkut kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan RSUD Sungai Dareh, Kabupaten Dharmasraya, pada 2009. Tiga terdakwa lain yang telah diadili dalam kasus yang sama adalah mantan Sekretaris Kabupaten Dharmasraya Busra yang divonis penjara 4 tahun, mantan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Agus Akhirul (3 tahun 6 bulan), dan mantan Kasubag Tata Pemerintahan Umum Agustin Irianto (3 tahun).

Penyidikan atas kasus Marlon dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Marlon ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada 26 April 2011. Namun, saat proses penyidikan, Marlon sempat melarikan diri dan ditetapkan sebagai buron.

Saat proses persidangan, Marlon juga tidak ditahan. Ia beralasan sedang sakit.

ANDRI EL FARUQI

Berita terkait

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.

Baca Selengkapnya

KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.

Baca Selengkapnya

Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.

Baca Selengkapnya

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.

Baca Selengkapnya

Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.

Baca Selengkapnya

Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.

Baca Selengkapnya

Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.

Baca Selengkapnya