Bupati Maros, Hatta Rahman. Makassar. TEMPO/KINK KUSUMA REIN
TEMPO.CO, Maros - Bupati Maros Hatta Rahman bersyukur karena Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat menganulir penetapan status tersangka terhadap dirinya.
"Alhamdulillah, saya bersyukur dengan adanya informasi ini. Tuhan itu Maha Adil," ujar Hatta ketika ditemui di kantor Bupati Maros, Rabu, 24 Juni 2015.
Sebelumnya, Hatta merasa yakin ada kekeliruan dalam pemberitaan di media bahwa dia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek lampu jalan di Kabupaten Maros. "Saya ikhlas dengan adanya pemberitaan itu," ucap Hatta.
Sekretaris Partai Amanat Nasional Kabupaten Maros Chaidir Syam juga merasa bersyukur atas pencabutan status tersangka Hatta Rahman. "Kabar itu begitu kami syukuri, seperti hal yang saya ucapkan bahwa ada kekeliruan," ujar Chaidir, Rabu, 24 Juni 2015.
Chaidir, yang menjabat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros, menuturkan ini adalah ujian buat kepemimpinan Hatta Rahman. Menurut dia, setiap pemimpin pasti mendapat ujian.
Selasa lalu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan dan Barat Komisaris Besar Heri Dahana mengatakan pihaknya telah menetapkan Hatta Rahman sebagai tersangka kasus itu. Penetapan politikus dari Partai Amanat Nasional itu sebagai tersangka telah dilakukan sejak lama, yakni sekitar tiga tahun lalu.
Namun, pada Rabu ini, juru bicara Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Ajun Komisaris Besar Frans Barung Mangera, membantah telah menetapkan Hatta Rahman sebagai tersangka. Dalam kasus itu, Barung menegaskan hanya ada tersangka tunggal. Kepolisian cuma menetapkan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Maros Rachmat Bustar sebagai pihak yang paling bertanggung jawab.