Soal Usia Nikah Perempuan, Hakim Maria Dissenting Opinion  

Reporter

Kamis, 18 Juni 2015 17:55 WIB

Maria Farida Indrati. TEMPO/ Yosep Arkian

TEMPO.CO, Jakarta - Putusan Majelis Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan terhadap pembatasan usia minimal perempuan untuk menikah dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan rupanya tak bulat. Satu-satunya hakim wanita di MK, Maria Farida Indrati, memberikan pendapat yang berbeda atau dissenting opinion dalam putusan itu.

"Situasinya sudah berbeda. Undang-undang berumur 41 tahun ini butuh dievaluasi," kata Maria, Kamis, 18 Juni 2015.

Ia menyatakan hak asasi manusia di Indonesia saat ini sudah sangat berbeda dengan situasi ketika Undang-Undang Perkawinan dirumuskan dan disahkan. Menurut dia, ketentuan batas usia minimal 16 tahun bagi perempuan dalam perkawinan dinilai tak lagi relevan.

Bahkan, kata dia, beberapa undang-undang telah menetapkan batas usia yang lebih sesuai dengan perkembangan zaman, yaitu 18 tahun. Aturan tersebut secara jelas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 44 Tahun 2004 tentang Pornografi, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia. "Batasan 16 tahun sudah tak sesuai dengan perkembangan zaman," katanya.

Maria juga menilai banyak masalah yang muncul secara sosial akibat penerapan aturan tersebut. Perempuan yang menikah pada usia 16 tahun lebih rentan mengalami masalah fisik, fisiologis, dan psikologis. Dia menyatakan sepakat dengan para penggugat. "Pernikahan pada usia anak memasukkan perempuan ke risiko mengalami kekerasan fisik dan seksual yang tak jarang berujung perceraian."

Secara biologis, perempuan pada usia tersebut pun belum memiliki kematangan organ reproduksi untuk bisa menjalani kehamilan dan persalinan. Pernikahan anak menyumbang angka yang besar sebagai penyebab kematian ibu saat melahirkan.

"Pernikahan di bawah umur harus dicegah. Penyakit HIV/AIDS dan kanker serviks rentan menyerang perempuan yang sudah berhubungan seksual saat umurnya di bawah 15 tahun," kata Maria.

Maria menuturkan pernikahan yang dilakukan perempuan usia anak telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Salah satu pasalnya beleid itu menyatakan orang tua wajib mencegah perkawinan anak-anak. "Batas usia 16 tahun justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar hak anak," katanya.

Majelis MK menolak perkara nomor 30/PUU-XII/2014 dan 74/PUU-XII/2014 yang meminta kenaikan batas usia minimal wanita untuk menikah menjadi 18 tahun. Gugatan ini diajukan Yayasan Kesehatan Perempuan dan Yayasan Pemantau Hak Anak. MK justru sepakat dengan sejumlah saksi dan pemerintah tentang penetapan usia dini untuk menikah ini guna menghindari terjadinya hubungan seksual di luar nikah.



FRANSISCO ROSARIANS

Berita terkait

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

15 jam lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

1 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

1 hari lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

1 hari lalu

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.

Baca Selengkapnya

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

1 hari lalu

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

1 hari lalu

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

2 hari lalu

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.

Baca Selengkapnya

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

2 hari lalu

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

2 hari lalu

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

2 hari lalu

Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

Hakim MK Saldi Isra menegur sejumlah pemohon sengketa pileg yang tidak hadir dalam sidang pada hari ini.

Baca Selengkapnya