Sutan Bhatoegana menunjuk istrinya saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 10 Juni 2015. Tim kuasa hukum Sutan mengklaim penolakan itu berdasarkan Pasal 168 KUHAP yakni saksi yang memiliki hubungan keluarga diperbolehkan menolak memberi keterangan di persidangan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum bekas Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana, ngotot meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Abraham Samad dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Eggi beralasan, Samad harus dikonfrontasi dengan bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini.
Menurut dia, konfrontasi antara Rudi dan Samad bisa membuktikan kasus yang menjerat Sutan merupakan pesanan pihak tertentu. "Karena ada pertemuan, apa background di balik ini. Disebut-sebut di sidang ini, ada Saudara Ibas (bekas Sekretaris Jenderal Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono). Penting, Yang Mulia, sebagai suatu konteks yang harus dibuktikan kebenarannya," kata Eggi kepada ketua majelis hakim Artha Theresia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 18 Juni 2015.
Meski hakim Artha tak menanggapi permintaannya, Eggi tetap ngotot meminta Samad dihadirkan dalam persidangan. "Logika yang berkaitan dengan Samad, kalau kami yang menghadirkannya, ada persoalan teknis. Dalam hukum acara, jangan menetapkan tersangka, baru memeriksa saksi," ujar Eggi.
Artha menyatakan majelis hakim sepenuhnya menyerahkan ke penuntut umum dalam memutuskan menghadirkan Samad. "Karena ini tidak ada di berita acara persidangan," tutur Artha. Dia mempersilakan Rudi dan Waryono Karno, bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, bersaksi.
Sutan didakwa menerima duit US$ 140 ribu dari Waryono Karno. Pemberian duit tersebut terkait dengan pembahasan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2013. Sutan juga didakwa menerima sejumlah pemberian, yakni satu mobil Toyota Alphard senilai Rp 925 juta dari pengusaha Yan Ahmad Suep, duit tunai Rp 50 juta dari bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, serta tanah dan rumah sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.