Tersangka Korupsi Dermaga Alor Ditangkap di Bandung  

Reporter

Editor

Zed abidien

Rabu, 3 Juni 2015 10:03 WIB

Ilustrasi. mid-day.com

TEMPO.CO, Kupang - Tim Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menangkap Sri Raharjo, tersangka korupsi pembangunan dermaga di Kabupaten Alor, NTT, senilai Rp 43 miliar, Selasa, 2 Juni 2015.

Sri Raharjo ditangkap di PT Spektra Adhya Prasaran, Jalan Sidolur Nomor 18, Bandung, Jawa Barat. Tersangka ditangkap tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT yang dipimpin Kepala Seksi Penerangan dan Hubungan Masyarakat Ridwan Angsar. Anggotanya yakni Robert Jimmy Lambila, Max Makolda, dan Kundrat Mantolas.

Menurut Ridwan Angsar, tersangka diseret dari Bandung menuju Kota Kupang menggunakan pesawat Lion Air. Tersangka tiba di Bandara El Tari, Kupang, sekitar pukul 22.00 Wita, dengan kawalan tim Kejaksaan Tinggi. "Begitu ditetapkan sebagai tersangka, dia langsung kabur ke Bandung," katanya.

Sri Raharjo, menurut dia, merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga di Kabupaten Alor tahun 2014. Sri Raharjo langsung digelandang dengan mobil tahanan ke Kejaksaan Tinggi untuk diperiksa sebagai tersangka begitu tiba di Bandara El Tari.

Seusai pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT, tersangka digiring menuju Rumah Tahanan Kelas II B Kupang untuk ditahan selama 20 hari sambil menunggu kelengkapan berkas perkara.

YOHANES SEO

Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.

Baca Selengkapnya

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.

Baca Selengkapnya

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.

Baca Selengkapnya

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.

Baca Selengkapnya