Kasus TPPI, Bareskrim Bakal Periksa Dirjen Kemenkeu dan ESDM

Reporter

Selasa, 2 Juni 2015 15:29 WIB

Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso, ditemani Imam Prasojo saat menemui sejumlah massa dari alumni perguruan tinggi di Mabes Polri, Jakarta, 22 Februari 2015. Tempo/Mardiyah Chamim

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI tidak menutup kemungkinan memeriksa sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Pemeriksaan tersebut terkait dengan kasus dugaan kasus korupsi penjualan kondensat oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) serta PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

"Kami belum dapat pastikan. Tapi dugaan dan kemungkinan bisa saja. Tergantung dari perkembangan pemeriksaan," kata Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso saat ditemui seusai acara Prakarsa Anak Bhayangkara di Graha Purna Wira, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juni 2015.

Baca juga:
Bisnis Syur Kalibata City: Tarif Rp 1,7 Juta, Deudeuh Legenda di Sini
Batik Parang buat Wartawan, Jokowi Menabrak Kesakralan?

Sebelumnya, Kepala Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak mengakui ada indikasi keterlibatan pejabat Kementerian ESDM dalam kasus TPPI-SKK Migas. Indikasi itu muncul setelah saksi menjelaskan bahwa ada penyerahan kondensat dan percepatan pemberian kontrak terhadap PT TPPI pada 2009. Saat itu Kementerian ESDM dipimpin Purnomo Yusgiantoro.

Untuk mendalami keterlibatan pejabat Kementerian ESDM, Bareskrim telah memeriksa mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Evita Legowo. Rencananya, Evita bakal diperiksa kembali pada Jumat, 5 Juni 2015. Sedangkan Purnomo kemungkinan bakal diperiksa pekan depan, setelah pemeriksaan Evita rampung.

Baca juga:
Skandal TPPI: Mengapa Sri Mulyani Belum Jadi Tersangka?
Kisah Nenek Satriyah: Sebatang Kara, Lumpuh, Pejabat Cuma Foto

Ketua SKK Migas Amien Sunaryadi sebelumnya mengatakan pemberian hak penjualan kondensat kepada TPPI terjadi atas surat perintah dari Kementerian Keuangan. Adapun TPPI sudah mendapat kondensat sejak awal 2009 dan tanpa kontrak kerja terlebih dahulu. Karena itu, Bareskrim juga berencana memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dengan wewenangnya menandatangani surat persetujuan syarat kontrak kerja antara TPPI dan SKK Migas.

"Siapa pun yang terlibat nanti akan diperiksa semua, demi terangnya masalah itu," ujar Budi Waseso.

DEWI SUCI RAHAYU


Berita Menarik:
Wah, Bisnis Sewa Lelaki Semakin Marak, Inilah Tarifnya
Meraba Wanita Berbikini, Dua Monyet Dilaporkan ke Polisi




Advertising
Advertising

Berita terkait

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

1 hari lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

1 hari lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

2 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

2 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

3 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

3 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

3 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

4 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

4 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

4 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya