Kasus Sumuradem, Mantan Bupati Indramayu Divonis Bebas
TEMPO.CO, Bandung - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menggelar sidang vonis mantan Bupati Indramayu, Irianto M.S. Syafiuddin alias Yance. Yance didakwa melakukan tindak pidana korupsi penggelembungan dana ganti rugi tanah proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Sumuradem, Kabupaten Indramayu.
Advertising
Advertising
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memvonis bebas murni kepada Yance. Hakim berpendapat, dakwaan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung terhadap Yance baik primer maupun subsider tidak terbukti.
Saat majelis hakim mengetuk palu menandakan sidang berakhir, Yance langsung melakukan sujud syukur. Disusul sorak dari pendukungnya di luar dan di dalam ruang persidangan.
Sebelumnya, jaksa menuntut Yance dihukum penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta. Yance didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan melakukan penggelembungan dana ganti rugi tanah proyek PLTU Sumuradem yang menyebabkan negara merugi hingga RP 5,2 miliar.