Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, beri keterangan pers terkait kebijakan dan agenda prioritas Kemendagri, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, 6 Januari 2015. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan wajar jika ada negara atau Perserikatan Bangsa-Bangsa yang memprotes pelaksanaan eksekusi mati. Namun mereka harus menghormati hukum Indonesia.
"Silakan saja, tapi Indonesia berdaulat secara hukum," ujar Tjahjo di gedung Kementerian Dalam Negeri, Senin, 27 April 2015.
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa Ban Ki-moon mengimbau Indonesia untuk tidak mengeksekusi mati sepuluh narapidana kejahatan narkotik, yang dua di antaranya warga Australia. PBB menentang hukuman mati.
Juru bicara Ban menyebutkan bahwa Sekjen PBB telah mendesak Presiden Joko Widodo segera mempertimbangkan untuk mengumumkan moratorium hukuman mati di Indonesia, dengan pandangan mengarah pada abolisi.
Tjahjo mengatakan narkoba telah banyak merenggut nyawa rakyat Indonesia, terutama generasi muda. Bahkan narkoba di Indonesia sudah masuk kategori darurat. "Mau seribu Sekjen PBB, Pak Jokowi tetap mempunyai keputusan hukum oleh pengadilan dan sudah terbukti fakta hukumnya ada. Itu harus segera diproses."
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengungkapkan bahwa jumlah terpidana yang akan dieksekusi pada gelombang dua berpotensi dikurangi dari jumlah yang direncanakan, sepuluh terpidana. Sebab, terpidana mati asal Prancis, Serge Areski Atlaoui, mengajukan upaya hukum terakhir. Upaya hukum tersebut adalah gugatan perlawanan di pengadilan tata usaha negara.
Kemendagri Gelar Pemaparan Calon Juara Lomba Desa Tingkat Regional 2024
10 jam lalu
Kemendagri Gelar Pemaparan Calon Juara Lomba Desa Tingkat Regional 2024
Pelaksanaan lomba desa dan kelurahan tingkat regional tahun 2024 diharapkan dapat berkontribusi terhadap pencapaian target prioritas nasional terkait "Memperkuat Ketahanan Ekonomi Untuk Pertumbuhan Berkualitas dan Berkeadilan".