TEMPO.CO, Makassar - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menghukum Andi Muhammad Irsan 4 tahun penjara. Putra bekas Bupati Kabupaten Bone Andi Idrsi Galigo itu terbukti melakukan korupsi dana perbaikan lahan dan jaringan irigasi pada 2007.
“Terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,5 miliar,” kata ketua majelis hakim, Muhammad Damis, Jumat, 24 April 2015.
Selain hukuman badan, hakim juga menetapkan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Irsan juga diharuskan memulihkan kerugian negara subside 1 tahun penjara.
Vonis Irsan lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 4 tahun 6 bulan bui dan denda 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Menurut Damis, hal yang meringankan terdakwa karena bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.
Hakim berpendapat, terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan atau orang lain secara melawan hukum. Menurut Damis, politikus Partai NasDem itu terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Menurut Damis, terdakwa telah melakukan persekongkolan untuk merekayasa lelang pembangunan jaringan irigasi. Bekas legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan itu telah memanfaatkan jabatan ayahnya sebagai bupati agar bisa mengerjakan proyek itu.
Proyek yang mendapat alokasi anggaran Rp 5 miliar itu dikerjakan oleh PT Bumicon, perusahaan milik kerabat Irsan. Anggaran itu bersumber dari dana bantuan Islamic Development Bank.
Jaksa Muhammad Tasbih belum mengambil sikap untuk mengajukan banding atau tidak. “Kami akan bahas dulu bersama pimpinan,” kata Tasbih.
Pengacara Irsan, Muhammad Yusuf Haseng mengatakan akan mempelajari dulu putusan hakim sebelum menempuh upaya hukum lain. “Pekan depan kami akan pastikan untuk banding,” kata Yusuf.
AKBAR HADI
Berita terkait
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat
23 Agustus 2023
Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.
Baca SelengkapnyaLukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini
19 Juni 2023
Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.
Baca SelengkapnyaPengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline
12 Juni 2023
Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.
Baca SelengkapnyaBerkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang
2 Maret 2023
Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaSurya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada
18 September 2022
Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin
22 April 2022
Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat
Baca SelengkapnyaDi Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak
24 Mei 2020
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.
Baca SelengkapnyaSurati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi
19 Desember 2019
Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.
Baca SelengkapnyaRespons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah
7 Desember 2018
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.
Baca SelengkapnyaKasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa
12 September 2018
Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.
Baca Selengkapnya