Para Anggota Komisi III DPR berfoto bersama usai melakukan kunjungan ke rumah calon Kapolri Komjen Badrodin Haiti di Jalan M. Kahfi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, 15 April 2015. Kunjungan ke kediaman Badrodin menjadi rangkaian uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri. Namun, jika hasil pleno memutuskan bahwa DPR tidak akan menggunakan hak untuk melakukan uji kelayakan, maka tahapannya dihentikan. Tempo/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Patrice Rio Capella, mengatakan lembaganya bakal menggelar uji kelayakan dan kepatutan untuk calon tunggal Kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Badrodin Haiti. Politikus Partai NasDem itu berharap tak bakal ada masalah pada pencalonan Kapolri kali ini.
"Mudah-mudahan semua lancar, anggota komisi yang tak sreg dengan Badrodin tentu saja ada, tapi semua dimusyawarahkan," kata Patrice saat dihubungi, Kamis, 16 April 2015.
Menurut Patrice, uji kelayakan itu bakal berlangsung hari ini pukul 10.00 WIB. Nantinya, Badrodin akan menyampaikan visi dan misi sebagai calon tunggal Kapolri. Kemudian anggota parlemen akan menyampaikan pandangan terkait dengan visi-misi itu.
"Uji kelayakan nanti ditutup setelah mendengarkan jawaban Badrodin atas pandangan fraksi," ujar Patrice. Hasil uji kelayakan itu akan dirapatkan Komisi Hukum secara tertutup. "Di rapat tersebut, kesimpulan bakal diambil apakah kami menerima atau tidak," kata Patrice.
Terkait dengan pencalonan Kapolri, Komisi Hukum DPR sebetulnya pernah meloloskan satu orang sebagai calon tunggal, yaitu Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Namun Budi kemudian ditetapkan menjadi tersangka perkara suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi--kasus Budi kini ditangani Kejaksaan Agung.
Penetapan tersangka itu membuat Presiden Joko Widodo membatalkan pelantikan Budi. Badrodin kini menjabat Wakil Kepala Kepolisian, tapi sejak Budi menjadi tersangka, Badrodin diperintahkan Jokowi untuk menjadi pelaksana tugas Kapolri.
Supaya kasus Budi tak terulang, DPR menggandeng tiga lembaga untuk 'mengaudit' Badrodin, yaitu KPK, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan, dan Komisi Kepolisian Nasional.
Tiga lembaga itu, dalam rapat dengar pendapat yang diselenggarakan Komisi Hukum, tak mempermasalahkan Badrodin. Termasuk, soal transaksi berkali-kali Badrodin dalam rentang waktu 2004-2008 sejumlah Rp 3 miliar. Ketua PPATK Muhammad Yusuf menyatakan transaksi tersebut tak bermasalah dan dapat dipertanggungjawabkan.