Divonis 7 Tahun Penjara, Adik Ratu Atut Akan Banding  

Reporter

Kamis, 16 April 2015 07:01 WIB

Ilustrasi korupsi. vietmeme.net

TEMPO.CO, Serang - Lilis Karyawati Hasan, adik Gubernur Banten non-Aktif Ratu Atut Chosiyah, divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Rabu, 15 April 2015. Lilis dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dana proyek pembangunan sodetan Sungai Cibinuangeun, Kabupaten Lebak, senilai Rp 19 miliar dari APBN 2011.

Majelis Hakim yang dipimpin Andreas Suharto mengatakan perbuatan terdakwa tersebut, melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. "Mengadili, menyatakan, terdakwa Lilis Karyawati bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama tujuh tahun, " kata Andreas, saat membacakan putusan.

Selain dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun, Lilis juga dikenakan denda Rp100 juta, dan dikenai uang pengganti Rp5,645 miliar. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek sodetan Cibinuangeun Lebak senilai Rp19 miliar.

Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Dalam persidangan sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut adik Atut dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. Jaksa juga menuntut denda Rp100 juta, subsider 3 bulan penjara. Adik Atut Chosiyah ini juga diharuskan membayar uang pengganti Rp5,645 miliar, subsider 3 tahun penjara.

Terdakwa Lilis menyatakan ingin mengajukan banding karena dirinya mengaku tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti apa yang dituduhkan oleh jaksa. "Saya akan mengajukan banding, karena saya tidak merasa melakukan korupsi, saya akan mencari keadilan dan kebenaran sampai manapun,” ujar adik Atut tersebut.

Kuasa hukum Lilis, Budi Nugroho menyayangkan putusan hakim dengan vonis yang diterima kliennya tersebut. "Ini putusan emosional, majelis hakim tidak mempertimbangkan aliran uang kasus tersebut," kata Budi.

Menurut Budi, hakim tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi yang tidak menyatakan keterlibatan terdakwa Lilis. "Padahal berdasarkan fakta persidangan, tidak ada satu saksi yang memberatkan terdakwa Lilis," kata Budi.

WASIUL ULUM

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK

22 September 2022

Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK

Penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK menambah daftar gubernur yang jadi tersangka.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Makin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik

8 September 2022

Makin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik

Pengemudi ojek online khawatir jumlah penumpang akan semakin berkurang setelah pemerintah menetapkan tarif ojek online baru pasca-kenaikan harga BBM.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Diduga Ada Suap Kalapas Sukamiskin di Sel Adik Atut Chosiyah

25 Juli 2018

Diduga Ada Suap Kalapas Sukamiskin di Sel Adik Atut Chosiyah

KPK menduga ada bukti suap Kalapas Sukamiskin di sel Wawan, adik Atut Choisiyah.

Baca Selengkapnya