Menunggak Biaya Sekolah, Kartu Ujian Nasional Ditahan

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Sabtu, 11 April 2015 09:43 WIB

Sejumlah pekerja menurunkan kardus berisi soal ujian nasional, di halaman Mapolrestabes Surabaya, 9 April 2015. Unas di Kota Surabaya akan diikuti sekitar 37.868 siswa, 16.969 siswa yang terdiri dari ujian tulis secara online atau Unas Computer Base Test (CBT), dan siswa yang mengikuti Paper Base Test (PBT) sebanyak 20.899 siswa. FULLY SYAFI

TEMPO.CO, Yogyakarta - Posko pengaduan Ujian Nasional bentukan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY menerima satu pengaduan mengenai siswa yang kesulitan mendapatkan kartu peserta Ujian Nasional pada Jumat, 10 April 2015.

Ketua ORI DIY Budhi Masturi mengatakan siswa SMK Muhammadiyah Cangkringan, Sleman, tersebut mengadu kartu ujiannya ditahan karena masih menunggak biaya sekolah sebesar Rp 3 juta. "Laporan masuk via pesan seluler pada Jumat pukul 10.00 siang," kata Budhi kepada Tempo pada Jumat sore, 10 April 2015.

Ketika ORI DIY mengkonfirmasi pengaduan ini, pihak sekolah mengakui ada siswanya yang menunggak biaya sekolah. Menurut Budhi, pihak SMK Muhammadiyah Cangkringan baru memberikan kartu peserta UN setelah wali murid siswa itu mendatangi sekolah pada Jumat siang. "Dua jam setelah laporan masuk, saat kami mengkonfirmasi ke sekolah, kartu ujian sudah diberikan," kata Budhi.

Namun Budhi mengingatkan staf ORI DIY akan dikirim ke SMK Muhammadiyah Cangkringan saat hari pertama UN berlangsung pada Senin pekan depan. Dia mengatakan ORI DIY akan memastikan tidak ada siswa yang batal mengikuti UN hanya karena menunggak biaya. "Akan kami datangi untuk cek kebenaran laporan sekolah," kata dia.

Budhi mengatakan ORI DIY juga akan memantau penyerahan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) ke siswa-siswa di sekolah itu. Menurut dia, penunggakan biaya sekolah tidak boleh menjadi alasan penahanan SKHUN. Peraturan ini jelas tercantum di Peraturan Daerah Nomor Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pendanaan Pendidikan.

Koordinator posko pengaduan UN ORI DIY Nurkholis mengatakan pihak sekolah itu beralasan perlu menemui wali murid siswa untuk membahas masalah tunggakan biaya sebelum menyerahkan kartu UN. "Kartunya diberikan dan wali murid diminta berjanji membayar tunggakan biaya," kata Nurkholis.

Dia mengatakan semua sekolah semestinya sudah menyerahkan kartu peserta UN bagi seluruh siswa pada Jumat. Hari ini merupakan tenggat terakhir penyerahan kartu.

Tempo belum bisa meminta konfirmasi ke pihak sekolah. Namun Kepala Bidang Perencanaan dan Standardisasi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) DIY Suraya menyatakan ada larangan jelas mengaitkan kepesertaan di ujian dengan pembayaran biaya sekolah. "Harus diberikan kartu ujiannya," kata dia.

Menurut Suraya, bagi siswa dari keluarga mampu, ada banyak cara untuk menagih tunggakan biaya selain menahan kartu ujian. Sementara untuk keluarga kurang mampu, biaya bisa diringankan. "Kalau benar-benar miskin, dibebaskan dari pungutan," kata dia. Soal sanksi bagi pelanggar, menurut Suraya, menjadi kewenangan dinas pendidikan kabupaten atau kota. "Bisa mulai dari diberi peringatan, dibina, dan lainnya," kata dia.

ADDI MAWAHIBUN IDHOM

Berita terkait

Dugaan Maladministrasi Seleksi Anggota Bawaslu Solo Dilaporkan ke Ombudsman RI

27 Agustus 2023

Dugaan Maladministrasi Seleksi Anggota Bawaslu Solo Dilaporkan ke Ombudsman RI

Latar belakang pelaporan itu berkaitan dengan adanya kejanggalan dalam tahapan seleksi anggota Bawaslu Kota Solo.

Baca Selengkapnya

Orang Tua Keberatan Uang Sekolah, Ombudsman NTT: Bedakan Pungutan dan Sumbangan

4 Agustus 2023

Orang Tua Keberatan Uang Sekolah, Ombudsman NTT: Bedakan Pungutan dan Sumbangan

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton mengingatkan penyelenggara sekolah.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Temukan Administrasi Tanah IKN Kacau, Berikut Seluk-beluk Lembaga Ombudsman

30 Juli 2023

Ombudsman Temukan Administrasi Tanah IKN Kacau, Berikut Seluk-beluk Lembaga Ombudsman

Ombudsman kemudian menyarankan agar pemerintah lebih memperjelas semua wilayah IKN sebelum ibu kota baru ini terbentuk.

Baca Selengkapnya

Ombudsman: Insentif Kendaraan Listrik Dinanti Masyarakat

14 Februari 2023

Ombudsman: Insentif Kendaraan Listrik Dinanti Masyarakat

Jajak pendapat Komisi Ombudsman menunjukkan, 90 persen responden menyatakan setuju dengan pemberian insentif kendaraan listrik bagi konsumen.

Baca Selengkapnya

Mengenal ANBK, Apa Bedanya dengan Ujian Nasional?

24 Agustus 2022

Mengenal ANBK, Apa Bedanya dengan Ujian Nasional?

Kemendikbudristek menginisiasi Asesmen Nasional Berbasis Komputer atau ANBK untuk SD, SMP, dan SMA sederajat sebagai pengganti Ujian Nasional (UN).

Baca Selengkapnya

Ombudsman Umumkan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Pemerintah

29 Desember 2021

Ombudsman Umumkan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Pemerintah

Acara Ombudsman ini dilakukan sebagai upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Baca Selengkapnya

Cegah Penyelewengan Subsidi Pupuk, Ombudsman Sarankan Ada Tim Pengawas Gabungan

30 November 2021

Cegah Penyelewengan Subsidi Pupuk, Ombudsman Sarankan Ada Tim Pengawas Gabungan

Ombudsman Republik Indonesia menyarankan pembentukan tim pengawas gabungan untuk mencegah adanya penyelewengan dari program pupuk bersubsidi.

Baca Selengkapnya

Kesedihan Novel Baswedan: Pemerintah Diam, Wibawa Hukum Jatuh

1 Oktober 2021

Kesedihan Novel Baswedan: Pemerintah Diam, Wibawa Hukum Jatuh

Novel Baswedan dkk per 30 September tak lagi sebagai pegawai KPK. Ia mengatakan sedih, bukan karena dirinya diberhentikan pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Sarankan Lansia di DKI Daftar Vaksinasi Covid-19 Lewat RT, Sebab..

8 Maret 2021

Ombudsman Sarankan Lansia di DKI Daftar Vaksinasi Covid-19 Lewat RT, Sebab..

Teguh mengatakan sampai hari ini banyak menerima keluhan para lansia tak bisa vaksinasi Covid-19 setelah mendaftar online lewat situs Kemenkes.

Baca Selengkapnya

Alvin Lie Sebut Alasan Kemenkumham Soal Harun Masiku Tak Rasional

20 Februari 2020

Alvin Lie Sebut Alasan Kemenkumham Soal Harun Masiku Tak Rasional

Anggota Ombudsman Alvien Lie mengatakan alasan Kemenkumham soal kepulangan Harun Masiku tak masuk akal.

Baca Selengkapnya