Ternyata, Surat DPR Soal Uang Muka Mobil Pejabat Dikirim Januari

Reporter

Senin, 6 April 2015 11:35 WIB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, RB Yuddy Chrisnandi di halaman Istana Merdeka, Jakarta, 26 Oktober 2014. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi memahami munculnya berbagai tanggapan dari masyarakat terhadap keputusan Presiden Joko Widodo menaikkan anggaran fasilitas uang muka kendaraan untuk pejabat negara. "Itu bagian dari feed back atas kebijakan publik yang harus diperhatikan," kata Yuddy melalui keterangan pers, Minggu, 5 April 2015.

Menurut Yuddy, terbitnya Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk pembelian kendaraan perorangan merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua DPR RI Nomor AG/00026/DPR RI/I/2015. Surat itu diterima pada 5 Januari 2015.

Dalam surat itu, DPR meminta dilakukan revisi besaran tunjangan uang muka bagi pejabat negara dan lembaga negara untuk pembelian kendaraan perorangan. Menurut Yuddy, alasan yang digunakan DPR adalah meningkatnya harga kendaraan dan dalam rangka penyesuaian kendaraan dinas bagi pejabat negara. "Presiden selaku kepala negara tentu harus menghormatinya. Duduk persoalannya seperti itu," tutur Yuddy.

Yuddy menilai terbitnya regulasi terkait penambahan anggaran uang muka mobil dinas itu merupakan hal normatif dalam kapasitas presiden sebagai kepala negara. Yuddy tak menampik bahwa kebijakan tersebut menuai kritik dari masyarakat di tengah kenaikan harga bahan bakar dan kebutuhan pokok masyarakat lainnya.

Dari sisi pemerintah, Yuddy mengatakan untuk menjamin efisiensi anggaran belanja negara, pelaksanaan kebijakan tersebut akan dilakukan secara selektif. Dia berpendapat bahwa kuncinya ada pada moral etik para pejabat negara yang bersangkutan. Yuddy juga menegaskan bahwa keputusan presiden menyetujui usulan tersebut dengan pertimbangan lebih hemat daripada mengganti seluruh kendaraan dinas pejabat negara yang jumlahnya cukup banyak.

Nilai pemberian fasilitas uang muka kendaraan, menurut Yuddy, sudah dikaji di Kementerian Keuangan berdasarkan prinsip pengelolaan keuangan negara. Jumlahnya sekitar 158 miliar dari 2.039 triliun APBN tahun anggaran 2015. Dalam peraturan baru itu pemberian fasilitas uang muka kendaraan bagi pejabat publik naik dari Rp 116,5 juta menjadi Rp 210,8 juta.

IRA GUSLINA SUFA

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

6 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

2 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

3 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

3 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

6 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

6 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya