Mulai Diadili, Ini Rahasia yang Dipegang Sutan Bhatoegana  

Reporter

Senin, 6 April 2015 06:57 WIB

Sutan Bhatoegana.TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta -Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini, akan menggelar sidang perdana bekas Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana. “Sidangnya memang dijadwalkan besok dengan agenda pembacaan dakwaan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha, 5 April 2015.

Menurut sumber Tempo, Sutan akan didakwa dengan dua perkara. Dakwaan pertama, misalnya, terkait dengan penerimaan hadiah atau janji berupa duit senilai US$ 140 ribu dari bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno. Kedua, politikus Demokrat itu juga didakwa menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Alphard dan duit dari berbagai pihak.

Sutan didakwa menerima duit US$ 140 ribu dari Waryono melalui Iryanto Muchyi, staf ahli politikus Demokrat itu. Pemberian duit tersebut bertujuan agar Sutan, selaku Ketua Komisi Energi, yang merupakan mitra kerja Kementerian Energi, bisa mengamankan anggotanya dalam pembahasan dan penetapan asumsi dasar minyak dan gas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2013.

Duit itu, menurut sumber Tempo, dikumpulkan Waryono melalui stafnya, Didi, dengan cara meminta dari Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini. Setelah dapat duit itu, Waryono meminta dua stafnya membagikan dan membungkus duit itu ke dalam 48 amplop berwarna putih.

Rinciannya, empat amplop untuk empat pimpinan Komisi Energi yang masing-masing berisi US$ 7.500. Duit masing-masing US$ 2.500 untuk 43 anggota Komisi Energi, dan satu amplop untuk Sekretariat Komisi Energi sebesar US$ 2.500. Uang dimasukkan ke amplop putih dengan kode di bagian pojok kanan atas dengan huruf ‘A’, ‘P’, dan ‘S’. Duit inilah yang disebut disebar ke sejumlah anggota Komisi Energi.

Ketika bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas dengan terdakwa Rudi Rubiandini di Pengadilan Korupsi, Jakarta, akhir Februari lalu, Waryono membantah pernah memerintahkan anak buahnya menyediakan uang untuk pimpinan hingga anggota Komisi Energi DPR. “Tidak pernah. Tidak benar itu.”

Adapun dakwaan kedua, Sutan selaku anggota DPR menerima hadiah, misalnya, berupa satu unit mobil Toyota Alphard 2.4 AT tipe G warna hitam dari seorang pengusaha serta uang tunai Rp 50 juta dari Jero Wacik—saat itu Menteri Energi. Namun Jero sudah berkali-kali membantah soal ini. Sutan juga menerima US$ 200 ribu dari Rudi Rubiandini melalui anggota Komisi Energi DPR lainnya. Rudi pernah membenarkan soal pemberian ini.

Pengacara Sutan, Rahmat Harahap, mengatakan kliennya tidak berinisiatif meminta duit dari Kementerian Energi. Menurut dia, yang meminta duit ke Waryono adalah pemimpin Komisi Energi DPR yang lain. “Amplop-amplop itu ya bagian dari permintaan itu,” kata Rahmat. Karena itu, dia berharap KPK memanggil semua pimpinan Komisi Energi DPR periode 2009-2014 tersebut.

ANTON APRIANTO I LINDA TRIANITA

Berita terkait

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

22 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Daftar Pimpinan DPR yang Terjerat Kasus Korupsi

27 September 2021

Daftar Pimpinan DPR yang Terjerat Kasus Korupsi

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin menambah daftar pimpinan badan legislatif yang terjerat kasus korupsi.

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

KPU Tunggu Tiga Partai Lengkapi Berkas DPRD Kota Malang

7 September 2018

KPU Tunggu Tiga Partai Lengkapi Berkas DPRD Kota Malang

KPU sedang mengebut berkas pelantikan PAW DPRD Kota Malang.

Baca Selengkapnya