Diduga Korupsi Perjalanan Dinas, Bupati Sumedang Ditahan

Reporter

Jumat, 27 Maret 2015 19:03 WIB

Bupati Sumedang, Ade Irawan, menjawab pertanyaan wartawan usai acara De Syukron 4 di Gedung Sate, Bandung, Jabar, 19 September 2014. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Bandung - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan Bupati Sumedang Ade Irawan, Jumat, 27 Maret 2015. Ade ditahan lantaran menjadi tersangka dugaan kasus korupsi uang perjalanan dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi tahun 2011--saat ia menjabat Ketua DPRD Kota Cimahi.

"Penahanan dilakukan untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka ditahan di LP Sukamiskin," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Suparman, Jumat, 27 Maret 2015.

Sebelum dijebloskan ke tahanan, Ade diperiksa selama empat jam oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dalam pemeriksaan tersebut, Ade dicecar pertanyaan tentang kasus yang membelitnya itu.

"Tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi. Penyidik sudah memiliki dua alat bukti untuk melakukan penahanan," ujar Suparman.

Menanggapi penahanan tersebut, Ade Irawan melalui kuasa hukumnya, Kuswara Taryono, menyatakan menghargai prosedur dan mekanisme hukum yang dijalankan penyidik Kejaksan Tinggi Jawa Barat. "Biar nanti disampaikan di pengadilan tipikor," ujar Kuswara.

Ade sebelumnya sempat diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebanyak dua kali sejak Oktober 2014. Namun penahanan Ade baru dilakukan pada hari ini. Suparman mengatakan hal itu merupakan kewenangan penyidik.

Ade disangka melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sebelum proses hukum berlanjut, Ade akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini.

Penetapan tersangka terhadap pejabat nomor satu di Kabupaten Sumedang ini bermula dari temuan dan laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2012 atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cimahi 2011. Auditor BPK menemukan dalam realisasi dana perjalanan dinas DPRD pada 2011 senilai total Rp 5 miliar terdapat kelebihan Rp 1,9 miliar yang tak bisa dipertanggungjawabkan.

IQBAL T. LAZUARDI S

Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.

Baca Selengkapnya

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.

Baca Selengkapnya

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.

Baca Selengkapnya

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.

Baca Selengkapnya