Ade dan Bambang Diusir dari Fraksi Golkar, Paling Telat Jumat  

Reporter

Rabu, 25 Maret 2015 22:17 WIB

Ketua Fraksi Golkar DPR-RI versi munas Ancol, Agus Gumiwang Kartasasmita, beri keterangan dalam jumpa pers susunan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di Ruang Rapat Mahkamah Kehormatan Dewan, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, 23 Maret 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Konflik di tubuh Golkar kian meruncing. Kini, Pengurus Pusat Golkar pimpinan Agung Laksono kembali mengirimkan surat permohonan kepada Ketua dan Sekretaris Jenderal DPR tentang pergantian susunan fraksi Golkar. Ketua Fraksi hasil kepengurusan Agung, Agus Gumiwang Kartasasmita meminta Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo mengosongkan ruangannya, paling lambat lusa, 27 Maret 2015.

"Kami mendesak Ketua DPR dan Sekretaris Jenderal DPR untuk menindaklanjuti Keputusan Menkumham dan surat DPP Nomor B-086/DPP/GOLKAR/III/2015 selambat-lambatnya tanggal 27 Maret 2015 pukul 14.00 WIB, guna menghindari tuntutan hukum dari pihak kami " seperti yang tertulis dalam surat tertanggal 25 Maret 2015, yang ditunjukkan Agus Gumiwang kepada Tempo.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01. AH. 11.01 pada 23 Maret 2015, kepengurusan Agung dianggap sah. Golkar resmi dipimpin oleh Agung Laksono dan Sekretaris Jenderal Zainuddin Amali. Selain itu, susunan pimpinan fraksi Golkar juga diubah, yaitu Ketua Agus Gumiwang Kartasasmita, Sekretaris Fayakhun Andriadi, dan Bendahara Eni Saragih.

Namun, Ketua Fraksi Golkar saat ini, Ade Komarudin dan Sekretaris Bambang Soesatyo menolak meninggalkan jabatannya, apalagi ruangan pimpinan fraksi. "Tak ada yang berhak mengusir saya apalagi dengan mengancam," kata Ade di ruang fraksi Golkar, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 25 Maret 2015. "Paripurna telah mengesahkan fraksi Golkar dengan saya sebagai ketua."

Melalui suratnya, Agus meminta agar Ade tak mengulur waktu perubahan fraksi. Kuasa hukum kubu Aburizal Bakrie, Yusri Ihza Mahendra jug mengakui Agus berhak merombak fraksi Golkar sebelum keluarnya putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara soal penundaan pengesahan kepengurusan. Gugatan PTUN diajukan oleh kubu Ical."Sampai detik ini memang masih kepengurusan Agung termasuk mengambil alih fraksi DPR. Kalau ada putusan sela bisa dianulir," kata Yusril.

Agus menuding Ade dan Bambang melanggar hukum jika menolak melakukan pergantian pimpinan fraksi. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Pasal 67 ayat (1) yang menyatakan "gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara serta tindakan badan atau pejabat tata usaha negara yang digugat.

PUTRI ADITYOWATI

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

11 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

2 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

3 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

3 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

6 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

6 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya