TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat menolak memproses Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai Kepala Kepolisian RI. Dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senin, 23 Maret 2015, mereka menyatakan pencalonan Badrodin tak disertai penjelasan dari Presiden Joko Widodo soal pembatalan pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Masinton Pasaribu dari Fraksi PDIP mengatakan pimpinan DPR harusnya menolak menindaklanjuti pencalonan Badrodin. Menurut dia, sidang paripurna yang lalu telah menyepakati Budi Gunawan sebagai Kapolri, tapi Presiden malah mengajukan calon lain.
"Ini harus dijelaskan Presiden terlebih dulu. Kami tak ingin ada preseden yang membangkangi kelembagaan DPR," kata Masinton dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 23 Maret 2015.
Henry Yosodiningrat dari fraksi yang sama setuju dengan pernyataan Masinton. Menurut dia, Presiden tak pernah menjelaskan alasan pembatalan pelantikan Budi Gunawan kepada anggota Dewan. Padahal anggota Dewan telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Budi.
Bambang Soesatyo dari Fraksi Golkar mengatakan surat pengajuan nama Kapolri baru dari Presiden justru harus dikembalikan. Alasannya, penyebutan nama status Budi Gunawan dalam surat itu salah.
"Redaksinya harus diperbaiki. Budi Gunawan masih ditulis sebagai tersangka, padahal saat surat itu dikeluarkan, sudah ada putusan praperadilan yang mengatakan dia tak sah jadi tersangka," kata Bambang. "Jadi kami minta surat itu dikembalikan."
Dalam rapat paripurna, pemimpin sidang Fahri Hamzah membacakan sejumlah surat yang masuk selama reses. Salah satunya adalah surat bernomor R/16/PRES/02/2015 tanggal 18 Februari 2015 tentang pengangkatan Kapolri Badrodin Haiti.
Setelah membacakan surat yang masuk, rapat dihujani interupsi dari sejumlah anggota Dewan yang ingin menyuarakan pendapat mereka. Namun Fahri hanya memberikan kesempatan kepada beberapa orang.
INDRI MAULIDAR
Berita terkait
KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
16 jam lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaSaid Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029
1 hari lalu
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
1 hari lalu
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Baca SelengkapnyaReaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah
1 hari lalu
DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca SelengkapnyaDitolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi
2 hari lalu
Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaGerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok
3 hari lalu
Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.
Baca SelengkapnyaPeneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya
3 hari lalu
PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.
Baca SelengkapnyaBMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali
6 hari lalu
Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.
Baca SelengkapnyaMK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya
6 hari lalu
Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.
Baca SelengkapnyaPrabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya
7 hari lalu
Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.
Baca Selengkapnya