TEMPO.CO, Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan jabatan wakil panglima adalah usulan Panglima Tentara Nasional Jenderal Moeldoko. Menurut Tedjo, pengangkatan jabatan ini harus ditinjau dulu apa kepentingannya.
"Jabatan itu, bisa perlu bisa tidak," kata Tedjo di Istana Negara, Rabu, 18 Maret 2015. Ia menolak menyebut faktor yang bisa membuat struktur tersebut penting atau tidak. "Nanti kalau diceritakan jadi panjang."
Ia menyebut alasan Panglima Jenderal Moeldoko bahwa kepala staf umum TNI tak bisa mengambil keputusan adalah alasan logis. Namun, kata Tedjo, selama tak ada wakil panglima, kepemimpinan di TNI masih bisa berjalan.
Presiden Joko Widodo dan forum rapat terbatas, ujar Tedjo, mengarahkan agar Moeldoko membuat kebijakan itu secara gradual. Katanya, mungkin bisa diselesaikan jabatan struktur wakil presiden dalam lima tahun bertahap dalam rencana strategis. "Buatlah ini secara gradual."
Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Moeldoko mengatakan jabatan wakil panglima nanti menggantikan struktur kepala staf umum (kasum). Selama ini, jabatan di bawah panglima adalah kasum.
"Saat ada wakil panglima, kasum tidak akan ada lagi," kata Moeldoko di Kantor Kepresidenan, Rabu, 18 Maret 2015. Alasan itu juga menampik adanya potensi korupsi dalam jabatan wakil panglima, sebagaimana alasan presiden saat itu, Abdurrahman Wahid, membubarkannya.
Jabatan kasum selama ini hanya berfungsi untuk mengkoordinasikan para asisten TNI. Kasum tak bisa membuat keputusan. Adapun wakil panglima nanti bisa bertindak sebagaimana panglima saat pimpinan lembaga TNI itu sedang berhalangan, seperti berada di luar negeri. "Itulah bedanya," kata Moeldoko.
Menurut Moeldoko wakil panglima ini nantinya bakal didapuk sebagai jenderal bintang empat. Wakil panglima nanti tak akan melewati fit and proper test di DPR. "Yang tunjuk Presiden selaku panglima tertinggi."