TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan kemenangan atas kubu Abdurahman Wahid alias Gus Dur dan keponakannya, Muhaimin Iskandar, Rabu (10/8). Ratusan pengujung sidang berteriak-teriak "hidup Gus Dur" saat majelis hakim mengawali sidang di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Wayan Rena tersebut berlangsung aman dibawah pengawasan 250 orang personil polisi resort Jakarta Selatan. "Sidang ini untuk kalian semua satu saudara satu partai, maka jangan anarkis," kata Hakim I Wayan Rena sambil membuka acara persidangan. Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan gugatan Alwi Shihab selaku Ketua Umum Dewan Tanfidz Partai Kebangkitan Bangsa tidak sah. Alasannya, surat pemberhentian Alwi yang ditandatangani oleh Ketua Umum Dewan Syuro, Abdurahman Wahid sah, sesuai undang-undang parpol nomor 31 tahun 2002 dan disetujui dalam rapat pleno tanggal 21 September 2004 dan rapat gabungan 26 Oktober 2004. Hakim menyatakan rangkap jabatan Alwi Shihab selaku Ketua Umum Dewan Tanfidz sekaligus sebagai Menko Kesra pada pemerintahan kabinet Indonesia Bersatu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bertentangan dengan anggaran dasar Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Selain itu, hakim juga menyitir pemberitaan media tentang sikap Alwi yang legowo menerima pemecatan atas dirinya beberapa waktu lalu. "Karena itu kami memutuskan bahwa penggugat (Gus Dur cs) telah bertindak sesuai dengan hukum dan menolak seluruhnya gugatan penggugat (Alwi Shihab),"ujar I Wayan Rena. Hakim juga menghukum penggugat agar diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidz PKB dan membayar kerugian perkara sebesar Rp 10 ribu. Juga melarang kubu Alwi menggunakan logo partai PKB. Usia dibacakan putusan, mendadak suasana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipenuhi dengan suara gemuruh takbir dan salawat nabi dari kubu Gus Dur-Muhaimin. Sementara itu, kuasa hukum Alwi Shihab, Ariano Sitorus, menyatakan akan mengajukan kasasi atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Kami telah menyiapkan kasasi karena tidak sependapat dengan putusan hakim,"ujar Ariano.Alasannya, hakim sama sekali tidak menyinggung AD/ART PKB pasal 0534 yang menyatakan bahwa pemberhentian Ketua Umum harus melalui sidang muktamar. Sementara mengenai rapat pleno dan rapat gabungan yang dijadikan alasan hakim untuk menolak gugatan Alwi, dikatakan Ariano, cacat hukum karena tidak memenuhi quorum. Sidang yang berlangsung selama kurang lebih 90 menit tersebut diakhiri dengan sujud syukur ratusan pendukung Gus Dur di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin oleh wakil ketua komisi I DPR sekaligus pengurus DPP PKB, Effendi Choiri. Menanggapi upaya hukum kasasi kubu Alwi, Effendi menjawab dengan penuh keyakinan. "Kami malah semakin yakin akan menang di MA nanti. Dan kami berharap agar kubu Alwi-Syaiful dapat bergabung bersama kami membangun PKB di masa depan," ujar Effendi Choiri, yang kemudian digendong oleh puluhan pendukung kubu Gus Dur-Muhaimin. Rengga Damayanti