TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah mengesahkan kepengurusan Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono. Kubu Golkar versi Agung Laksono berencana mengganti Setya Novanto sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Namun, ternyata tak mudah bagi kubu Agung melibas Setya Novanto dari posisinya.
"Soalnya, partai hanya berhak mengusulkan," kata peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Lucius Karus saat dihubungi, Selasa, 10 Maret 2015. Setelah itu, kata Lucius, pemilihan dan pemberhentian pimpinan Dewan merupakan otoritas anggota parlemen.
Menurut Lucius, jika harus melibas Setya Novanto, kubu Golkar versi Agung harus menghitung Pasal 34 Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat yang menyebut pimpinan berhenti dari jabatannya karena tiga hal, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Pasal 37 huruf e menyatakan salah satu bentuk pemberhentian adalah diusulkan oleh partai politik pengusung.
Selain itu, juga ada Pasal 41huruf a menyatakan partai politik mengajukan usulan pemberhentian kepada salah satu pimpinan Dewan. Setelah itu, pimpinan Dewan akan menyampaikan usulan pemberhentian ini kepada sidang paripurna. Pasal 41 huruf c menyatakan keputusan pemberhentian pimpinan Dewan mesti mendapatkan persetujuan dengan suara terbanyak dan ditetapkan melalui rapat paripurna.
Lucius menyebut kekuatan koalisi pendukung Prabowo masih lebih besar ketimbang koalisi pendukung Jokowi. Total pendukung Prabowo di Dewan sebanyak 261 kursi, sedangkan pendukung Jokowi berjumlah 246 kursi. Demokrat memilih berposisi sebagai penyeimbang.
WAYAN AGUS PURNOMO
Berita terkait
Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi
2 jam lalu
Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaTolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS
2 hari lalu
Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.
Baca SelengkapnyaGibran Hadiri Halalbihalal Golkar Solo
5 hari lalu
"Ya semuanya teman, halalbihalal yo ditekani kabeh (ya didatangi semua)," ujar Gibran.
Baca SelengkapnyaMomen Idul Fitri Keluarga Jokowi ke Medan: Buat Amankan Peluang Bobby Nasution?
15 hari lalu
Setelah hari pertama Idul Fitri di Jakarta, Jokowi terbang ke Medan untuk merayakan hari ke-2 Lebaran. Buat amankan tiket Bobby Nasution ke Pilgub?
Baca SelengkapnyaTak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan
18 hari lalu
Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.
Baca SelengkapnyaTerpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang
19 hari lalu
Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.
Baca SelengkapnyaSetya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi
19 hari lalu
Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.
Baca SelengkapnyaICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor
20 hari lalu
Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri
Baca SelengkapnyaRekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi
20 hari lalu
Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah
Baca SelengkapnyaSudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
21 hari lalu
Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?
Baca Selengkapnya