Kasus Suap Akil Mochtar, Pendukung Romi Padati Pengadilan  

Reporter

Senin, 9 Maret 2015 11:30 WIB

Mantan Ketua MK, Akil Mochtar (kiri) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 15 Januari 2015. Akil jadi saksi dalam sidang lanjutan sengketa pilkada Kota Palembang dengan terdakwa Romi Herton dan Istrinya Masyito. TEMPO/M IQBAL ICHSAN

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Romi Herton dan istrinya Masyitoh, akan menjalani sidang pembacaan putusan hari ini, 9 Maret 2015, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Sejak pagi ratusan simpatisan wali kota non-aktif Palembang itu telah memadati gedung pengadilan untuk memberikan dukungan. (Baca:Penyuap Akil Mochtar Saling Tos di Pengadilan Tipikor)

Zulkarnain, salah satu pendukung Romi yang ditemui Tempo, menyebut dirinya sebagai ketua tim pemenangan tingkat kelurahan saat Romi mencalonkan diri sebagai wali kota. "Saya datang kemarin, naik mobil dari Palembang bersama enam orang teman," kata Zulkarnain, Senin, 9 Maret 2015. Selain di dalam ruangan, massa pendukung juga memenuhi lantai 1 dan 2 gedung Pengadilan Tipikor. Mereka saling berbincang dalam logat Melayu khas Palembang yang kental.

Zulkarnain mengutarakan ia datang untuk menyemangati wali kota pilihannya itu. Kepercayaannya pada Romi, kata Zulkarnain, masih tinggi. "Masyarakat Palembang juga masih yakin karena Romi adalah pemenang sah pilkada Palembang," ujar Zulkarnain.

Romi dan Masyitoh terjerat kasus suap Akil Mochtar untuk memenangkan sengketa pilkada. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya menuntut Romi Herton dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta subsider 5 bulan kurungan. Sementara itu, istrinya, Masyitoh, dituntut penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. (Baca:Akil Sebar Duit ke Para Hakim MK)

Kasus ini bermula saat Romi dan pasangan wakil wali kotanya, Harno Joyo, kalah dalam pilkada Palembang yang digelar 2013 lalu. Mereka kalah dari pasangan Sarimuda dan Nelly dengan selisih delapan suara. Romi dan Harno kemudian mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi. Kasus tersebut ditangani oleh Akil Mochtar.

Romi melalui Masyitoh kemudian meminta kaki tangan Akil, Muhtar Ependy, untuk membantu memenangkan perkara tersebut. Romi dan Masyitoh melalui Muhtar Ependy telah memberikan duit sebesar Rp 11,3 miliar dan USD 316.700 kepada Akil Mochtar pada 13 Mei 2013 di Bank Pembangunan Daerah Kalbar cabang Jakarta.

Dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada 20 Mei 2013, Akil memenangkan gugatan Romi dan Harno Joyo. Pasangan ini ditetapkan memenangi pilkada Palembang dengan selisih 23 suara dari pasangan Sarimuda dan Nelly.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Berita terkait

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

12 jam lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

23 jam lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

1 hari lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

1 hari lalu

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.

Baca Selengkapnya

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

1 hari lalu

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

1 hari lalu

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

2 hari lalu

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.

Baca Selengkapnya

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

2 hari lalu

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

2 hari lalu

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

2 hari lalu

Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

Hakim MK Saldi Isra menegur sejumlah pemohon sengketa pileg yang tidak hadir dalam sidang pada hari ini.

Baca Selengkapnya