Presiden Joko Widodo (kedua dari kanan) menerima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrachman Ruki (kanan), Wakil Kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti (kiri) dan Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo (kedua dari kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai bertemu di Istana Merdeka, Jakarta, 25 Februari 2015. Tempo/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Kompleks Istana Kepresidenan menerapkan aturan baru bagi pejabat negara yang diundang Presiden Joko Widodo.
Aturan itu adalah pelarangan terhadap ajudan dan pengawal pejabat negara untuk masuk ke dalam Kantor Kepresidenan, Istana Negara dan Istana Merdeka.
Aturan itu juga berlaku pada rapat terbatas hari ini,Rabu, 25 Februari 2015. Pantauan Tempo, sejumlah ajudan dan pengawal pejabat tinggi negara yang hadir dalam rapat, Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti, Jaksa Agung Prasetyo dan Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrrahman Ruki tidak diperkenankan masuk ke dalam gedung Istana.
Mereka hanya menunggu di depan Kompleks Istana Kepresidenan, yang juga tempat parkir kendaraan para pejabat itu terparkir. Jaksa Agung Prastetyo tiba di Kompleks Kepresidenan sekitar pukul 08.30 WIB, dengan seorang ajudan, Prasetyo didampingi hanya sampai di depan pintu masuk Kantor Kepresidenan.
Begitu juga dengan ajudan dan pengawal Wakapolri Komjen Badrodin Haiti yang hanya mengantarkan bosnya sampai di depan Kantor Kepresidenan. Di dalam Istana Merdeka, para pejabat itu tidak didampingi ajudan. Segala perlengkapan, dari mulai map dan tumpukan berkas digenggam Badrodin seorang diri.