5 Kesalahan Fatal Putusan Hakim Sarpin Rizaldi.

Reporter

Editor

Kurniawan

Selasa, 17 Februari 2015 05:09 WIB

Seorang anggota polisi menundukkan kepalanya untuk cukur rambut sebagai rasa syukur atas putusan hakim yang mengabulkan praperadilan status tersangka Komjen Budi Gunawan (BG) di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 16 Februari 2015. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO , Jakarta: Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan upaya hukum terhadap putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan pada Senin, 16 Februari 2015.

"Kami mendorong KPK untuk segera melakukan upaya hukum terhadap putusan praperadilan untuk membatalkan putusan keliru hakim Sarpin Rizaldi. Selama upaya hukum berjalan, KPK harus terus melakukan proses hukum terhadap kasus Budi Gunawan dalam perkara yang disangkakan," kata perwakilan Koalisi, Haris Azwar, di gedung KPK Jakarta, Senin, 16 Februari 2015.

Haris juga menyampaikan surat terbuka untuk KPK yang menjabarkan lima kesalahan fatal dalam putusan Sarpin tersebut. Berikut daftar kesalahan tersebut.

1. Putusan Sarpin menabrak ketentuan Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),yang tidak mengatur penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.

2. Putusan itu tidak memiliki "legal reasoning", karena hakim tidak menjelaskan apa yang menjadi dasar kewenangan untuk memutus atau memperluas penetapan tersangka menjadi objek praperadilan.

3. Hakim telah melakukan kesalahan fatal dengan menyatakan Budi Gunawan tidak termasuk aparat penegak hukum dan kualifikasi pegawai eselon. Padahal pembuktian terhadap subjek hukum masuk pada objek perkara yang seharusnya diputus di perkara pokok dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukan dalam praperadilan.

4. Hakim mengabaikan ketentuan Pasal 34 UU No 2 Tahun 2002 Tentang Polri yang menyebutkan bahwa polisi mengabdikan diri sebagai alat negara penegak hukum.

5. Pertimbangan hakim parsial karena menggunakan alasan jabatan Budi sebagai dalil mengabulkan permohonan, tapi tidak mempertimbangan proses formil dalam alat bukti dan saksi fakta yang diajukan KPK di persidangan.

Selain Koalisi masyarakat sipil, di pelataran gedung KPK juga hadir masyarakat yang memberikan dukungan dengan membawa kuda lumping yang terbuat dari kertas dan kayu dan ditunggangi seorang pria.

ANTARA

Berita terkait

Budi Gunawan Optimistis Tim Putra dan Putri Jakarta STIN BIN Mampu Menjuarai Proliga 2024

10 hari lalu

Budi Gunawan Optimistis Tim Putra dan Putri Jakarta STIN BIN Mampu Menjuarai Proliga 2024

Kepala BIN Jenderal Polisi (Purn.) Budi Gunawan optimistis tim putra Jakarta STIN BIN dan tim putri Jakarta BIN mampu merengkuh gelar Proliga 2024.

Baca Selengkapnya

Respons Yusril Soal Anggota Timnya Minta MK Panggil Kepala BIN

28 hari lalu

Respons Yusril Soal Anggota Timnya Minta MK Panggil Kepala BIN

Yusril mengatakan, anggotanya yang meminta agar MK memanggil Kepala BIN Budi Gunawan di sidang sengketa Pilpres 2024 adalah tindakan spontan.

Baca Selengkapnya

Hadi Tjahjanto Kumpulkan Mendagri hingga Kepala BIN Bahas Situasi Pasca- Pemilu 2024

47 hari lalu

Hadi Tjahjanto Kumpulkan Mendagri hingga Kepala BIN Bahas Situasi Pasca- Pemilu 2024

Menkopolhukam Hadi Tjahjanto mengumpulkan Mendagri hingga Kepala BIN untuk membahas situasi pasca- Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Sederet Tersangka Kasus Korupsi Lolos Setelah Praperadilan Termasuk Budi Gunawan, Terbaru Eddy Hiariej

1 Februari 2024

Sederet Tersangka Kasus Korupsi Lolos Setelah Praperadilan Termasuk Budi Gunawan, Terbaru Eddy Hiariej

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadila eks Wamenkumham Eddy Hiariej atas penetapannya sebagai tersangka

Baca Selengkapnya

Daftar Kekalahan KPK di Praperadilan, Dari Budi Gunawan Hingga Eddy Hiariej

1 Februari 2024

Daftar Kekalahan KPK di Praperadilan, Dari Budi Gunawan Hingga Eddy Hiariej

Sejumlah pejabat, politikus dan pengusaha mengajukan praperadilan atas penetapan mereka sebagai tersangka korupsi oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Sosok Budi Gunawan, Kepala BIN Eks Ajudan Megawati yang Royal Bagi-Bagi Rumah

24 November 2023

Sosok Budi Gunawan, Kepala BIN Eks Ajudan Megawati yang Royal Bagi-Bagi Rumah

Budi Gunawan sempat diterpa isu reshuffle dari posisi Kepala BIN. Terseret polemik hubungan Jokowi dan Megawati yang tak harmonis.

Baca Selengkapnya

Budi Gunawan Mengaku Tak Tahu soal Isu Pergantian Kepala BIN

22 November 2023

Budi Gunawan Mengaku Tak Tahu soal Isu Pergantian Kepala BIN

Budi Gunawan kerap dikesankan memiliki hubungan dekat dengan Megawati.

Baca Selengkapnya

Kepala BIN Budi Gunawan Bantah Pakta Integritas Sorong Menangkan Ganjar

22 November 2023

Kepala BIN Budi Gunawan Bantah Pakta Integritas Sorong Menangkan Ganjar

Kepala BIN Budi Gunawan menyangkal soal pakta integritas yang beredar berisi pernyataan menangkan Calon Presiden Ganjar Pranowo di Sorong, Papua.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Miliki Data Intelijen Arah Parpol, Apa Perbedaan Tugas BIN dan BAIS TNI?

18 September 2023

Jokowi Sebut Miliki Data Intelijen Arah Parpol, Apa Perbedaan Tugas BIN dan BAIS TNI?

Pernyataan Jokowi mendapatkan data intelijen dari BIN sampai BAIS TNI terkait parpol dianggap mengancam demokrasi. Apa tugas 2 badan intelijen itu?

Baca Selengkapnya

Nama Budi Gunawan Mencuat Jadi Cawapres Untuk Ganjar Pranowo, Ini Pengusungnya

4 Juni 2023

Nama Budi Gunawan Mencuat Jadi Cawapres Untuk Ganjar Pranowo, Ini Pengusungnya

Nama Budi Gunawan mencuat sebagai Cawapres pendamping Ganjar Pranowo. Pengusungnya kelompok relawan Pro Patria Pro Ganjar.

Baca Selengkapnya