KPK Lumpuh, Kejaksaan Siap Tadahi Limpahan Perkara  

Reporter

Jumat, 6 Februari 2015 15:16 WIB

Warga menghadiri kampanye koalisi masyarakat sipil cinta KPK dan Polri bersih melakukan aksi kampanye, save KPK dan tolak kriminalisasi para pimpinan KPK di kawasan MH Thamrin, Jakarta 25 Januari 2015. Dalam aksinya mereka mengkampayekan cinta KPK dan cinta Polri yang bersih. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Konflik antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan kepolisian menyebabkan komisi antirasuah itu terancam lumpuh. Apalagi bila semua pimpinan KPK menjadi tersangka kasus pidana di kepolisian. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan siap menampung atau menadah limpahan perkara korupsi dari KPK bila komisi antirasuah tersebut benar-benar lumpuh. "Siap, kenapa tidak? Tapi sekarang, kan, KPK masih ada," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat, 6 Februari 2015.

Prasetyo mengatakan tak mau berandai-andai akan kelumpuhan KPK sehingga sejumlah perkara korupsi tidak bisa diusut sampai masuk ke pengadilan. KPK, kata dia, harus diselamatkan. Menurut Prasetyo, kejahatan korupsi tidak bisa diatasi oleh satu lembaga saja. Korupsi saat ini begitu menggurita, sehingga harus ditangani dengan luar biasa oleh semua lembaga penegak hukum. "Butuh sinergi antara Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri," ucap Prasetyo.

Dia menilai kepercayaan masyarakat kepada KPK masih tinggi. Prasetyo meyakini KPK maupun kepolisian sama-sama harus diselamatkan. Namun Presiden Joko Widodo sampai kini belum mengeluarkan keputusan apa pun terkait dengan krisis di KPK.

Perang KPK dan kepolisian bermula saat KPK menetapkan calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus transaksi mencurigakan. Sejak penetapan Budi sebagai tersangka, berturut-turut pimpinan KPK dilaporkan ke polisi.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto ditangkap tim Bareskrim Mabes Polri setelah mengantar anaknya ke sekolah di Depok pada Jumat pagi, 23 Januari 2015. Bambang langsung disangka melakukan tindak pidana mengarahkan saksi memberi keterangan palsu dalam sengketa pemilukada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010. Pembebasan Bambang saat pemeriksaan pertama tersebut cukup alot.

Penangkapan Bambang ini dilakukan sepuluh hari setelah KPK mengumumkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi lainnya, Adnan Pandu Praja, Zulkarnain, dan Abraham Samad, juga dilaporkan terkait dengan kasus pidana ke polisi. Kepala Divisi Hubungan Mabes Polri Inspektur Jenderal Ronny Sompie membenarkan penyidik memeriksa 12 saksi dan mengumpulkan alat bukti, seperti rekaman di apartemen The Capital Residence dan sejumlah dokumen, untuk mengusut pidana Samad.

"Sudah kami peroleh dan keterangan saksi ahli, juga sudah didengarkan," katanyia. Surat perintah penyidikan kasus Samad pun sudah keluar. "Sprindik sudah keluar. Cuma belum sampai kesimpulan menetapkan tersangka."

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA


Berita terkait

Kilas Balik 7 Tahun Jokowi Perintah Jaksa Agung Usut Kembali Kematian Munir, Apa Hasilnya?

13 Oktober 2023

Kilas Balik 7 Tahun Jokowi Perintah Jaksa Agung Usut Kembali Kematian Munir, Apa Hasilnya?

Pada 13 Oktober 2016, Jokowi meminta Jaksa Agung kembali mengusut kasus pelanggaran HAM Munir Said Thalib. Berikut kilas baliknya.

Baca Selengkapnya

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

6 Maret 2020

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

29 Februari 2020

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

29 Februari 2020

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.

Baca Selengkapnya

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

28 Februari 2020

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

26 Februari 2020

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

Untuk melacak keberadaan aset tersangka Jiwasraya di luar negeri, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Baca Selengkapnya

Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

26 Februari 2020

Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

Benny Tjokrosaputro mengatakan saham emitennya, yakni PT Hanson Internasional Tbk., di Jiwasraya tak sampai 2 persen.

Baca Selengkapnya

Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

26 Februari 2020

Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

Ini daftar perbankan yang ikut diperiksa Kejagung dalam kasus Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

24 Februari 2020

Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

Kejaksaan Agung masih akan mendalami berkas kasus Paniai yang telah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM itu.

Baca Selengkapnya

Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

24 Februari 2020

Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

Keterangan bos Jiwasraya di DPR yang dipersoalkan ihwal kerugian perusahaan pelat merah Rp 13 triliun semuanya saham dari proyek milik Benny Tjokro.

Baca Selengkapnya