Curiga, Panitia Kerja DPR Telusuri Kasus Labora  

Reporter

Jumat, 6 Februari 2015 15:12 WIB

Aiptu Labora Sitorus anggota polisi Papua usai memberikan keterangan terkait dugaan rekening gendut miliknya senilai 1,5 triliun rupiah di Jakarta, (17/05). TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Kerja Penegakan Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Desmond Junaidi Mahesa mengatakan pihaknya akan segera menelusuri kasus kaburnya polisi terpidana kasus pencucian uang Ajun Inspektur Satu Labora Sitorus. Panitia Kerja berencana berangkat ke Papua pada masa reses bulan depan.

"Sekitar 20 Februari kami akan ke Papua untuk mencari kebenaran sekaligus mengisi reses," kata politikus Partai Gerindra itu saat dihubungi, Jumat, 6 Februari 2015. Jika tanggal itu dianggap terlalu lama, ia berencana memajukan jadwal kunjungan itu menjadi lebih cepat.

Komisi Hukum membentuk panitia kerja pada akhir Januari lalu untuk menyikapi banyaknya kasus hukum yang perlu diawasi DPR. Menurut Desmond, penyebab kaburnya Labora Sitorus dari Lembaga Pemasyarakatan Sorong, Papua Barat, pada April 2014 akan ditelusuri timnya.

Saat itu Labora keluar dari ruang tahanan Lembaga Pemasyarakatan Sorong dengan alasan sakit. Keluarganya membawa Labora ke Rumah Sakit Angkatan Laut Sorong. Setelah berobat, Labora tak kembali ke Lapas Sorong tanpa diketahui alasannya.

Labora mengaku pihak lapas telah mengeluarkan surat bebas dan kejaksaan belum mengirimkan perpanjangan masa tahanan. Namun, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan surat tersebut tidak sah. "Kalau dibilang surat bebas itu tidak sah, saya pertanyakan kenapa tidak sah, karena dikeluarkan oleh pihak berwenang," ujar Labora.

Dari pernyataan itu, Desmond menduga ada suap dalam pembebasan Labora. Ia juga mencurigai sikap Kejaksaan Negeri Sorong dan Kapolda Papua yang tak segera menangkap kembali Labora. "Harusnya jaksa proaktif menangkap dia. Apakah Labora memberi suap agar tak ditangkap, atau aparat lalai?" katanya.

Menteri Laoly tetap meminta Labora menyerahkan diri walau ada surat bebas itu. "Persoalannya, dia dilindungi masyarakat. Dia dermawan dan membantu sekitar, jadi dianggap orang baik. Macam Robin Hood-lah," kata Laoly.

Mahkamah Agung memvonis Labora penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar pada September 2014. Labora terbukti terlibat pembalakan liar dan menimbun solar sejuta liter. Penegak hukum menemukan transaksi mencurigakan Labora senilai Rp 1,5 triliun yang berasal dari bisnis ilegal penimbunan solar sejuta liter dan penebangan ribuan meter kubik kayu hutan.

PUTRI ADITYOWATI

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

20 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

2 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

3 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

3 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

3 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

6 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

7 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya