Jaksa Agung Siapkan Cara Tangkap Labora Sitorus  

Reporter

Editor

Anton Septian

Jumat, 6 Februari 2015 14:49 WIB

Jaksa Agung HM Prasetyo(kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Januari 2015. Rapat tersebut membahas soal pelaksanaan hukuman mati. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memanggil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Herman D. Lose da Silva untuk membahas kasus kaburnya terpidana Labora Sitorus dari lembaga pemasyarakatan. "Setelah ini, saya akan menerima Kajati Papua. Kami akan bahas tahapan eksekusi Labora," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat, 6 Februari 2015.

Kejaksaan Agung, ujar Prasetyo, akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membantu pencarian Labora. Setelah ditangkap, Labora akan dibawa kembali ke rumah tahanan. "Namun saya tetap mengharapkan Labora Sitorus menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucap Prasetyo.

Labora telah dipastikan berada di rumahnya di Raja Ampat, Papua. Namun, kata Prasetyo, hingga saat ini Labora belum diketahui keberadaanya dan masih masuk daftar pencarian orang. "Jangan cuma katanya, katanya ada di rumah. Kami harus menuruti prosedur agar ada kepastian," kata Prasetyo.

Labora Sitorus, polisi berpangkat ajun inspektur satu, tercatat memiliki duit Rp 1,5 triliun di rekeningnya. Setelah melakukan penyidikan, Markas Besar Polri memblokir 60 rekening miliknya. Rekening itu sebagian atas namanya, sebagian lagi bukan.

Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, Labora divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar pada 2014. Kasus Labora diselidiki berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengendus rekening gendut Labora. PPTAK menemukan transaksi mencurigakan Labora senilai total Rp 1,2 triliun. Labora juga dijerat hukum karena menimbun solar sejuta liter dan ribuan meter kubik kayu olahan lewat dua perusahaannya.

Pada April 2014, Labora keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sorong, Papua Barat, dengan alasan sakit. Saat itu, keluarga membawa Labora ke Rumah Sakit Angkatan Laut Sorong untuk berobat. Menurut hasil pemeriksaan dokter, Labora menderita sakit pinggang dan kaki kanannya kesemutan. Setelah berobat, Labora tak kembali ke Lapas Sorong dan menolak dijemput Kejaksaan Tinggi Papua karena mengantongi surat keterangan bebas dari Kepala Lapas Sorong.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Handoyo Sudrajat menyatakan tim Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM kini sedang memeriksa kepala lapas tersebut. "Irjen sedang turun langsung ke Makassar untuk memeriksa," ujar Handoyo.

Handoyo belum memastikan kapan Labora akan dijemput. "Itu kebijakan para pelaksana yang mengetahui kebutuhan di lapangan. Saya belum dapat laporan," ujar Handoyo.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Berita terkait

Profil Robert Priantono Bonosusatya yang Disebut Meminjamkan Jet Pribadi ke Brigjen Hendra Kurniawan

22 September 2022

Profil Robert Priantono Bonosusatya yang Disebut Meminjamkan Jet Pribadi ke Brigjen Hendra Kurniawan

Robert Priantono Bonosusatya bukan nama baru di kalangan petinggi Polri. Namanya disebut dalam kasus rekening gendut Budi Gunawan dan proyek Korlantas

Baca Selengkapnya

11 Tahun Lalu, Bom Molotov di Kantor Tempo Setelah Terbit Cover Rekening Gendut

6 Juli 2021

11 Tahun Lalu, Bom Molotov di Kantor Tempo Setelah Terbit Cover Rekening Gendut

Kantor Majalah Tempo dilempar bom molotov tak lama setelah terbit laporan utama soal rekening gendut perwira Polisi. Terjadi aksi borong majalah.

Baca Selengkapnya

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

6 Maret 2020

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

29 Februari 2020

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

29 Februari 2020

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.

Baca Selengkapnya

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

28 Februari 2020

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

26 Februari 2020

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

Untuk melacak keberadaan aset tersangka Jiwasraya di luar negeri, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Baca Selengkapnya

Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

26 Februari 2020

Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

Benny Tjokrosaputro mengatakan saham emitennya, yakni PT Hanson Internasional Tbk., di Jiwasraya tak sampai 2 persen.

Baca Selengkapnya

Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

26 Februari 2020

Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

Ini daftar perbankan yang ikut diperiksa Kejagung dalam kasus Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

24 Februari 2020

Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

Kejaksaan Agung masih akan mendalami berkas kasus Paniai yang telah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM itu.

Baca Selengkapnya