Mahfud Md. Sebut Kasus Bambang KPK Mengancam MK

Reporter

Editor

Anton Septian

Jumat, 6 Februari 2015 14:32 WIB

Mahfud MD. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mohammad Mahfud Md. menilai proses sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat pada 2010 berlangsung sesuai dengan hukum acara. Karena itu, dia khawatir kasus yang kini menjadikan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka itu bisa membahayakan keberadaan MK.

"Itu mengancam MK juga secara enggak langsung," ujar Mahfud di gedung KPK, Jumat, 6 Februari 2015.

Menurut dia, semua saksi sudah disumpah terlebih dulu saat dimintai keterangan. Namun, setelah bersidang, ada beberapa saksi disuruh datang ke notaris dan mengaku telah membuat kesaksian yang tidak benar.

"Nanti kalau seluruh perkara akan begitu. Padahal sidangnya sudah benar. Orang jadi takut bersaksi nantinya. Orang yang beperkara kalau sudah kalah nanti ke notaris aja, lalu panggil saksinya suruh ngaku. Kan, celaka kalau begitu," kata Mahfud.

Dia mengaku sudah membicarakan proses sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat dengan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti. Mahfud juga telah meminta Badrodin agar kasus ini diselesaikan dengan baik dan tanpa ada konflik.

Sebelumnya, kepolisian menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka karena mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu. Saat itu Bambang Widjojanto menjadi pengacara pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto. Ia didampingi kuasa hukum lain, yakni Iskandar Sonhadji, Diana Fauziah, dan Hermawanto. Sebagai pemohon, mereka meminta agar MK memenangkan kliennya dengan argumen telah terjadi pelanggaran masif, sistematis, dan terstruktur di sejumlah kecamatan pada pemilihan 5 Juni 2010.

Kubu Ujang-Bambang memohon MK mengoreksi keputusan KPU daerah yang memenangkan lawannya. Ujang-Bambang hanya mendapat 55.281 suara. Adapun lawannya, pasangan Sugianto-Eko Soemarno, memperoleh 67.199 suara.

MK mengabulkan permohonan itu dengan amar putusan: mendiskualifikasi pasangan Sugianto-Eko Soemarno dan memerintahkan KPU Kabupaten Kotawaringin Barat menetapkan pasangan Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto sebagai bupati dan wakil bupati terpilih. Alasannya, Sugianto-Eko dinyatakan melakukan pelanggaran sangat serius yang membahayakan demokrasi, serta mencederai prinsip hukum dan pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, jujur, dan adil.

Setelah dibacakan putusan, 3 dari 68 saksi Ujang membelot ke kubu Sugianto dan mencabut keterangannya saat bersidang. Tiga orang ini menyatakan di bawah akta notaris telah diarahkan oleh kubu Ujang untuk memberikan kesaksian palsu.

Sugianto lalu menjadikan pengakuan tiga orang itu sebagai bukti melaporkan Ujang ke Bareskrim Polri. Setelah melalui proses penyidikan, kasus itu ditutup karena dianggap tak ada bukti yang cukup. Namun, pada 19 Januari 2015, Sugianto kembali melapor ke Bareskrim dengan tuduhan yang sama. Selang empat hari, Polri langsung menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka.

LINDA TRIANITA

Berita terkait

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

13 jam lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

23 jam lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

1 hari lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

1 hari lalu

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.

Baca Selengkapnya

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

1 hari lalu

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

1 hari lalu

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

2 hari lalu

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.

Baca Selengkapnya

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

2 hari lalu

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

2 hari lalu

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

2 hari lalu

Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

Hakim MK Saldi Isra menegur sejumlah pemohon sengketa pileg yang tidak hadir dalam sidang pada hari ini.

Baca Selengkapnya