2 Dalih Komjen Budi Gunawan Tolak Panggilan KPK  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Jumat, 30 Januari 2015 08:36 WIB

Budi Gunawan dan Rekeningnya. (Grafis: Unay)

TEMPO.CO, Jakarta - Frederich Yunadi, pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan, memastikan kliennya tidak bakal menjejakkan kaki di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 30 Januari 2015. "Mereka tak punya dasar hukum panggil klien kami," katanya kepada Tempo, Kamis malam, 29 Januari 2015. (Baca: Alasan Budi Gunawan Ngotot Mangkir ke KPK)

Penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan untuk Budi, tersangka kasus transaksi mencurigakan, Jumat ini. “Penyidik menginformasikan bahwa BG (Budi Gunawan) akan diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Kamis. (Baca: Saksi Budi Gunawan Suka Mangkir, Siapa Dalangnya?)

Berita Terkait
Politikus PDIP Sebut Ada 3 Brutus di Ring-1 Jokowi
Jokowi Jumpa Prabowo, Bagaimana Sikap Megawati?

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka pada Selasa, 13 Januari 2015, dalam kapasitasnya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Polri di Mabes Polri. Penyelidikan kasus ini bergulir sejak Juli 2014 berdasarkan pengaduan masyarakat, bukan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. (Baca: Reaksi Jokowi Setelah Budi Gunawan Jadi Tersangka)

Menurut catatan Tempo, setidaknya ada dua dalih Budi Gunawan dan pengacaranya hingga memilih mangkir dari pemeriksaan perdana di KPK.

1. Tak Ada Dasar Hukum

Frederich memastikan Budi tidak akan menjejakkan kaki di gedung KPK. "Mereka tak punya dasar hukum memanggil klien kami," kata Frederich. Menurut dia, KPK sudah melanggar hukum sejak awal menetapkan Budi sebagai tersangka pada Selasa, 13 Januari 2015.

Frederich mengklaim KPK melanggar undang-undang. Sebab, untuk menetapkan tersangka, harus ada persetujuan dari lima pimpinan. Namun, sejak 16 Desember 2014, Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas pensiun. "KPK vakum, sekarang tinggal tiga pimpinan karena Bambang Widjojanto berstatus tersangka," ujarnya.


2. Surat yang Janggal

Penyebab rencana kliennya mangkir dari KPK, menurut pengacara Budi lainnya, Razman Arif Nasution, lantaran ada beberapa kejanggalan pada surat pemanggilan itu, seperti tanggal pemanggilan dan tata cara penerimaan. "Nanti saja kami jelaskan dalam konferensi pers," ujarnya.

Razman mengatakan belum ada keputusan apakah pihaknya bakal memenuhi panggilan KPK. "Tadi malam ada rencana untuk tidak datang. Tapi, sampai Jumat dinihari tadi, kami rapat belum ada keputusan finalnya," kata Razman saat dihubungi Tempo, Jumat, 30 Januari 2015. "Semoga jam 7 pagi ini ada keputusan final."

INDRA WIJAYA | FRANSISCO ROSARIANS

Berita Terpopuler
Sindir Jokowi, NasDem: Kalau Bisa Diintervensi, Jangan Jadi Presiden
Diminta Mundur Tim Jokowi, Budi Gunawan Bereaksi
Kenapa Surya Paloh Ngotot Budi Gunawan Dilantik?
Terkuak, Siapa yang Menerbangkan Air Asia Maut
Ketemu Prabowo, 3 Tanda Jokowi Jauhi Jeratan Mega


Berita terkait

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

16 menit lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

4 jam lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

6 jam lalu

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

6 jam lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

7 jam lalu

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi

Baca Selengkapnya

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

10 jam lalu

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

Eks Sespri Kasdi Subagyono minta perlindungan LPSK karena BAP miliknya di KPK bocor ke tangan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

11 jam lalu

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

11 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh pengacara bernama Andreas atas tuduhan tak lapor LHKPN secara benar.

Baca Selengkapnya

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

11 jam lalu

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

Johanis Tanak mengatakan dalam penyidikan baru tersebut KPK akan mencari bukti untuk penetapan tersangka.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

12 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

Dilansir dari laman e-LHKPN milik KPK, Kepala Bea Cukai Puwakarta itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022.

Baca Selengkapnya