Eks Pimpinan KPK: Ini Dilemahkan Seperti Dulu

Reporter

Editor

Budi Riza

Jumat, 23 Januari 2015 20:13 WIB

Presiden Joko Widodo (dua kiri depan) didampingi Wapres Jusuf Kalla (tiga kanan depan) dan sejumlah menteri dan pejabat tinggi negara untuk memberikan keterangan pers terkait kasus hukum Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Istana Bogor, Jabar, 23 Januari 2015. ANTARA/Widodo S. Jusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Haryono Umar, mengatakan penetapan Bambang Widjojanto sebagai tersangka oleh polisi akan melemahkan kinerja KPK.


Menurut Haryono, salah satu konsekuensi yang memukul telak lembaga anti rasuah ini adalah Bambang yang berstatus tersangka akan otomatis non-aktif sementara.

"Sama seperti dulu, sehingga pengambilan kebijakan tidak efektif," kata Haryono saat dihubungi pada Jumat, 23 Januari 2015. (Baca: Wakapolri: Bambang Widjojanto Bebas Malam Ini )

Haryono merujuk pada kejadian ketika dua pimpinan KPK di eranya, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, ditetapkan sebagai tersangka karena dituding menyalahgunakan wewenang terkait penerbitan surat cegah-tangkal bos PT Era Giat Prima, Joko Soegiarto Tjandra dan bos PT Masaro, Anggoro Widjojo.

Saat itu, Haryono menuturkan keduanya menjadi non-aktif sementara. Sehingga komposisi kepemimpinan tinggal Haryono dan M Jasin. Sebab, saat itu Antasari Azar juga sudah tidak menjabat karena terbelit kasus. (Baca: Alasan Badrodin Terlambat Tahu Penangkapan Bambang)

Sedangkan saat ini, jika Bambang non-aktif sementara maka pimpinan tersisa tinggal Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain. Sedangkan, Busyro Muqodas sudah habis masa jabatannya. Pengaruhnya, kata Haryono, pada pengambilan kebijakan yang bersifat kolektif kolegial.

Haryono menuturkan ada celah yang sangat rawan digugat oleh koruptor jika KPK mengambil kebijakan stretegis. "Mereka bisa mempermasalahkan unsur kekuatan kolektif kolegial," kata Haryono. (Baca: Amir Syamsuddin: Dasar Hukum Penangkapan BW Absurd)

Menurut Haryono, hal yang dalam waktu dekat akan terasa adalah terkait masa penahanan. Sesuai aturan, kata Haryono, penahanan sementara bisa dilakukan 20 hari dan bisa diperpanjang.

Permasalahannya, dengan komposisi hanya tiga pimpinan akan berat jika mengambil kebijakan memperpanjang.

Kepolisian melancarkan serangan terhadap KPK dengan menetapkan wakil pimpinan Bambang Widjojanto sebagai tersangka dalam kasus sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat pada 2010. Bambang dituding mengarahkan saksi untuk memberi kesaksian palsu.

SYAILENDRA




Baca juga:
BW Ditangkap, Jokowi Bicara Pertumbuhan Ekonomi
#SaveKPK dan #SayaKPK Dikibarkan di Gedung KPK,
Pemkot Bogor Anggarkan Rp 10 Miliar untuk Taman
Sejuta Turis Australia Kunjungi Bali Tiap Tahun

Advertising
Advertising

Berita terkait

KPK Tengah Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Dugaan Proyek Fiktif di Telkomsigma

2 jam lalu

KPK Tengah Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Dugaan Proyek Fiktif di Telkomsigma

KPK tengah menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan korupsi di anak usaha PT Telkom, Telkomsigma.

Baca Selengkapnya

Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

3 jam lalu

Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

PP Muhammadiyah belum mendapatkan balasan surat dari Jomowi soal usulan mereka mengenai pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

7 jam lalu

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

KPK telah menjadwalkan pemanggilan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta pekan depan untuk mengklarifikasi kejanggalan LHKPN.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

9 jam lalu

KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

Nilai rumah mewah Syahrul Yasin Limpo yang disita KPK di Makassar tersebut diperkirakan sekitar Rp4,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

9 jam lalu

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

Permintaan untuk membayar lukisan itu disampaikan oleh eks Staf Khusus (Stafsus) Syahrul Yasin Limpo yaitu Joice Triatman.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

15 jam lalu

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

Nurul Ghufron mengatakan besok dia akan kembali menjalani sidang etik dengan agenda pembelaan.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

15 jam lalu

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy, akan menjalani klarifikasi soal LHKPN-nya di KPK pekan depan.

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR, KPK: Vendor Dapat Keuntungan Secara Melawan Hukum

16 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR, KPK: Vendor Dapat Keuntungan Secara Melawan Hukum

KPK memeriksa Indra Iskandar, Sekjen DPR RI, dalam kasus korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Lacak Sumber Pembelian Mercedes Benz Sprinter 315 CD Milik Syahrul Yasin Limpo

20 jam lalu

Jaksa KPK Lacak Sumber Pembelian Mercedes Benz Sprinter 315 CD Milik Syahrul Yasin Limpo

Jaksa KPKsedang melacak sumber pembelian mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD hitam milik Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang disita oleh penyidik.

Baca Selengkapnya

Setelah Sita Satu Rumah di Jaksel, KPK Kembali Sita Rumah SYL di Makassar Senilai Rp 4,5 Miliar

22 jam lalu

Setelah Sita Satu Rumah di Jaksel, KPK Kembali Sita Rumah SYL di Makassar Senilai Rp 4,5 Miliar

KPK kembali menyita sejumlah aset milik eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL, kali ini sebuah rumah di Makassar senilai Rp 4,5 miliar.

Baca Selengkapnya